Ponsel Dirjen PHU Anggito Abimanyu Disita KPK


R. Usman/Teraslampung.com


Jakarta—Telepon seluler (ponsel) milik Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (Dirjend PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan tersebut berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2012/2013 di Kementerian Agama.

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Minggu (25/5).Ditambahkan Johan Budi, laptop milik Anggito belum ada info. "Kalau HP (handphone) ada," kata dia.

Johan menjelaskan, penyitaan ponsel Anggito tersebut merupakan hasil dari geledah yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerja Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag, beberapa waktu lalu.

Juru bicara KPK itu enggan menjawab ketika ditanya keterkaitan penyitaan ponsel dengan keterlibatan Anggito dalam korupsi penyelenggaraan haji. Menurut Johan, ia belum diinformasikan terkait hal tersebut oleh penyidik.

Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Adapun pasal 3 yang disangkakan kepada Suryadharma menyebutkan Ketua Partai Persatuan Pembangunan itu telah menyalahgunakan kewenangan unyuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.

Baik pasal 2 dan pasal 3 menyebutkan bahwa Suryadharma terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Korupsi diduga terjadi hampir di seluruh elemen penyelenggaraan haji. Di antaranya dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, pengadaan dan pengadaan transportasi. Modusnya adalah dengan menggelembungkan anggaran sekaligus mengubah spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak.

Sebagai Menteri Agama, Suryadharma diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega dan anggota DPR.

Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp 1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.


0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan