Jadi Penampung dan Kurir Narkoba, Andriyan Ditangkap Polisi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Andriyan saat diperiksa di Polresta Bandarlampung. (Teraslampung.com/Zaenal Asikin)
BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Bandarlampung, menangkap Andriyan (28) d irumahnya di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandarlampung, Minggu (25/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Andriyan diduga kuat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menduga tersangka sering bertransaksi narkoba dalam jumlah besar.

Kepada penyidik, Andriyan mengaku hanya berperan sebagai penampung sabu dari bandar besar berinisial FT. Ia juga mengaku bertugas mengantarkan paket sabu-sabu itu kepada pelanggan.

"Selain berperan sebagai kurir, saya juga sebagai gudang sabu-sabu. Jadi ketika ada perintah atau pesanan, maka barang itu saya antar, sudah dua kali saya ambil sabu itu sama FT," kataAndriyan, Senin (26/5).

Dia mengungkapkan, setiap kali mendapat kiriman sabu-sabu sebanyak satu  kantong sabu-sabu seharga Rp12 juta, tapi sabu itu kemudian dipecah kembali menjadi 10 paket berisi satu gram.

"Kalau dapat barang dari bos satu kantong sabu-sabu, tapi sabu itu diracik kembali menjadi beberapa paket yang satu paketnya berisi sabu seberat satu gram lebih dan dijual seharga Rp 1 juta satu paketnya. Sabu sebanyak itu biasanya bisa laku dalam satu minggu," ungkapnya.

Pria yang sehari-hari menjual kaset VCD di Terminal Pasar Bawah (Ramayana) Bandarlampung itu mengaku sebelum ditangkap dirinya berhasil mengantar sabu-sabu sebanyak tujuh gram sabu.

"Semua sabu itu titipan dari dia (FT), saya hanya menyerahkan sabu-sabu kepada pembeli atas perintahnya. Setelah selesai diantar, uang ditransfer pembeli ke FT dan saya mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu untuk sekali antar," kata dia.

Kasat Serse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Sunaryoto mengatakan, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Jl. Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton. Kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari informasi itu, anggota kami langsung melakukan penggerebegan pada Minggu (25/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Di rumah itu didapati tersangka Andriyana (27), saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip bening berisi sisa pakai sabu, satu paket plastik untuk mengisi sabu dan satu unit telepon genggam," ujar Sunaryoto kepada wartawan, Senin (26/5).

Sunaryoto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku hanya sebagai kurir narkoba yang baru mengantar barang tersebut sebanyak dua kali. Diduga tersangka mengirim barang lebih dari dua kali, sebab berdasarkan informasi yang didapat bahwa dirinya kerap menerima narkoba dengan jumlah yang besar.

"Tersangka juga mengaku bahwa narkoba tersebut milik rekannya berinisial FT. Barang bukti sabu-sabu merupakan titipan dari FT, Saat ini sedang kita dalami. Pihaknya masih memburu FT yang telah buron masuk daftar pencarian orang (DPO)," jelas dia.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan