Dewi Ria Angela/Teraslampung.com
Dalam penjelasannya kepada wartawan Mensesneg Sudi Silalahi menyatakan Suryadharma Ali secara resmi sudah adi mengembalikan kepercayaan sebagai Menteri Agama kepada Presiden SBY.
"Bapak presiden menerima laporan tersebut dan meminta Bapak Suryadharma Ali untuk mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dalam satu atau dua hari ini," kata Sudi Silalahi, di Istana Bogor, Senin (26/5).
Menurut Sudi, setelah mengajukan pengunduran diri, mantan Menteri Agama itu diminta untuk membuat surat resmi secara tertulis. Hal ini sebagai syarat resmi bahwa Suryadharma benar-benar mengundurkan diri.
Sudi mengatakan dalam pertemuan itu, Presiden SBY juga memberikan nasihat kepada Suryadharma. "Dalam menghadapi kasus ini bukan akhir segala-galanya. Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Sudi, menirukan nasihat Presiden SBY.
Sudi mengatakan dalam pertemuan itu, Presiden SBY juga memberikan nasihat kepada Suryadharma. "Dalam menghadapi kasus ini bukan akhir segala-galanya. Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Sudi, menirukan nasihat Presiden SBY.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Senin ini memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali berkaitan dengan penetapan tersangka yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya.Pemanggilan SDA itu juga terkait dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani para pejabat negara, termasuk SDA.
Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan Presiden SBY menilai baik Suryadharma Ali maupun Kementerian Agama sama-sama penting untuk diperhatikan. Suryadharma penting untuk melakukan pembelaan terhadap tuduhan hukum yang ia terima. Sebaliknya, pelayanan di Kementerian Agama tidak boleh terganggu oleh status hukum yang dihadapi menterinya.
Sebelumnya, SDA menolak untuk mundur dari jabatannya. Ia merasa penetapannya sebagai tersangka hanyalah sebuah kesalahpahaman. Ia memilih berkonsentrasi untuk mempersiapkan pelaksanaan penyelenggaraan haji untuk tahun ini.
Sikap Suryadharma ini disayangkan karena ia justru dihadapkan kepada tuduhan korupsi dari pelaksanaan penyelenggaraan haji tahun 2012/2013. Ia bukan hanya dituduh menggunakan anggaran haji untuk kepentingan keluarga dan sejawatnya, tetapi juga mengambil keuntungan bagi diri dan kelompoknya.
KPK sendiri belum menyatakan besarnya korupsi yang diduga dilakukan Suryadharma. Namun perkiraannya besar korupsi yang dilakukan dari pelaksanaan penyelenggaraan haji tahun 2012/2013 mencapai Rp230 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar