Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG - Heriyanti (45), orang tua Bayu Perdana terpidana penyebar foto bugil Polwan RS melaporkan RS ke Mapolda Lampung. RS merupakan Polwan di Polda Lampung yang pernah korban penyebaran foto bugil oleh Bayu Perdana, beberapa waktu lalu.
Tiga foto bugil Polwan yang juga mantan pacar pelaku itu diunggah oleh pelaku ke jejaring sosial Facebook.Pelaku divonis hukuman penjara tiga tahun. Sementara RS bebas dari semua tuntutan. Sampai sekarang RS masih bertugas. (Baca: Polwan Bugil Terancam Dipecat).
Dalam laporannya nomor STTPL/294/V/2014/SPKT, Heriyati melaporkan RS agar Polwan yang bertugas di Polda Lampung juga mendapatkan hukuman yang setimpal. (Baca: Pelaku Penyebar Foto Polwan Bugil Divonis Tiga Tahun Penjara)
Heriyanti menjelaskan, dirinya melaporkan RS karena telah mengirimkan beberapa foto bugil ke handphone milik anaknya Bayu Perdana. Dirinya mengutip keterangan saksi ahli di persidangan yang menyebutkan, barang siapa yang mengambil gambar bersifat pornografi juga dapat dipidanakan.
Heriyati mengaku dia melapokan RS agar aparat penegak hukum melihat perkara yang telah menjerat anaknya tersebut secara gambalang dan berimbang dalam menangani kasus yang melibatkan anaknya.
"Saya hanya meminta penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, dapat melihat perkara ini dari berbagai sudut pandang. Saya meminta keadilan atas apa yang telah diputus oleh pengadilan," tutur Heriyanti, Selasa (27/5).
"Saya akui itu, kalau anak saya memang bersalah. Tapi penyebaran foto itu tidak akan terjadi jika RS tidak mengambil gambar foto bugilnya kemudian mengirimkan kepada anak saya. Dan saya tidak ingin perkara ini dikaitkan dengan institusi karena ini akan berdampak luas, saya hanya ingin melaporkan RS secara pribadi saja, bukan karena dia polisi," imbnya.
Menurut Heriyanti, jika pihak kepolisian dalam hal ini Polda Lampung tidak menangani laporan tersebut, maka perkara seperti ini akan menjadi sebuah arogansi tersendiri bagi institusi kepolisian.
"Ini tentunya akan ada banyak korban dari 'RS' lain. Ada orang dihukum karena dituduh melakukan tindak pidana, tetapi sebenarnya ada juga orang lain dengan yang melakukan hal yang sama tetapi bebas melenggang,” ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar