Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, menahan mantan Ketua KPUD Lampung Tengah (Lamteng), Hendra Fadilah dan calon anggota legeslatif Hanura FX Karamoy, Selasa (27/5) malam. Keduanya ditahan setelah sebelumnya pada Senin (26/5) ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap sebesar Rp75 juta.
"Hari ini kami resmi menahan Hendra Fadilah dan FX Karamoy karena berdasarkan penyelidikan keduanya terbukti melakukan suap pada pemilihan legeslatif beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih melalui ponselnya kepada teraslampung.com, Selasa (27/5) malam.
Sebelumnya, Hendra Fadilah Ketua KPUD Lampung Tengah dan FX Karamoy diperiksa oleh direktorat kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, pada Senin (26/5). Pemeriksaan tersebut adalah kali pertama dalam tingkat penyidikan, dan pada Selasa (27/5) keduanya datang kembali untuk melanjutkan pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan terhadap ditahan.
"Sebelumnya, Hendra Fadilah tidak datang pada pemanggilan pertama Jumat (23/5). Pada Senin setelah tim berkoordinasi, Hendra dan FX Karamoy datang ke Mapolda untuk pemeriksaan pertama dan hari ini setelah lanjutan pemeriksaan keduanya kami tahan," tutur Sulis.
Menurut Sulistyaningsih, Hendra dan Karamoy ditahan selama 20 hari ke depan. Masa pehanan kan bisa diperpanjang, tergantung hail penyidikan nanti.
Keduanya diduga melanggar pasal 12 b junto pasal 12 c atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan atau pasal 5 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman untuk keduanya diatas lima tahun, jadi penyidik menyimpulkan untuk dilakukan penahanan.
"Ini mencari pembuktian tentang pasal korupsinya bukan pasal pelanggaran administrasi pemilunya," kata Sulistyaningsih.
Baca Juga: Hendra Fadilah tak Hadir, KPUD Lampung Tengah Tetapkan Anggota Dewan
Baca Juga: Rumah Hendra Fadilah Selalu Digembok
Baca Juga: Hendra Fadilah Diperiksa Penyidk Polres Lamteng
BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, menahan mantan Ketua KPUD Lampung Tengah (Lamteng), Hendra Fadilah dan calon anggota legeslatif Hanura FX Karamoy, Selasa (27/5) malam. Keduanya ditahan setelah sebelumnya pada Senin (26/5) ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap sebesar Rp75 juta.
"Hari ini kami resmi menahan Hendra Fadilah dan FX Karamoy karena berdasarkan penyelidikan keduanya terbukti melakukan suap pada pemilihan legeslatif beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih melalui ponselnya kepada teraslampung.com, Selasa (27/5) malam.
Sebelumnya, Hendra Fadilah Ketua KPUD Lampung Tengah dan FX Karamoy diperiksa oleh direktorat kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, pada Senin (26/5). Pemeriksaan tersebut adalah kali pertama dalam tingkat penyidikan, dan pada Selasa (27/5) keduanya datang kembali untuk melanjutkan pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan terhadap ditahan.
"Sebelumnya, Hendra Fadilah tidak datang pada pemanggilan pertama Jumat (23/5). Pada Senin setelah tim berkoordinasi, Hendra dan FX Karamoy datang ke Mapolda untuk pemeriksaan pertama dan hari ini setelah lanjutan pemeriksaan keduanya kami tahan," tutur Sulis.
Menurut Sulistyaningsih, Hendra dan Karamoy ditahan selama 20 hari ke depan. Masa pehanan kan bisa diperpanjang, tergantung hail penyidikan nanti.
Keduanya diduga melanggar pasal 12 b junto pasal 12 c atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan atau pasal 5 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman untuk keduanya diatas lima tahun, jadi penyidik menyimpulkan untuk dilakukan penahanan.
"Ini mencari pembuktian tentang pasal korupsinya bukan pasal pelanggaran administrasi pemilunya," kata Sulistyaningsih.
Baca Juga: Hendra Fadilah tak Hadir, KPUD Lampung Tengah Tetapkan Anggota Dewan
Baca Juga: Rumah Hendra Fadilah Selalu Digembok
Baca Juga: Hendra Fadilah Diperiksa Penyidk Polres Lamteng
0 komentar:
Posting Komentar