Joko Widodo |
“Rekeningnya ada, baru dibuka. Jadi, rekeningnya di BRI Kantor Cabang Mall Ambassador, nomor rekening 1223.01.000.172309, atas nama Joko Widodo-Jusuf Kalla,” kata Jokowi, di Kantor Tim Kampanye Jokowi-JK, Jalan Sisingamangaraja Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2014).
Jokowi mengatakan, rekening tersebut sengaja untuk menerima sumbangan dari siapa pun tanpa batasan. Meski begitu, kata Jokowi, jumlah sumbangan tetap harus sesuai dengan aturan KPU.
“Perorangan berapa, perusahaan berapa, kelompok berapa, ada semua aturannya. Itu nomernyadibuka untuk umum. Pribadi bisa, kalau mau kirim ke rekening itu,” tuturnya.
Jokowi menerangkan, nantinya akan ada tim bendahara yang mengelola khusus rekening tersebut. Hal itu dilakukan supaya bisa diaudit dengan baik.
“Nanti auditnya dipublikasikan lewat media massa juga. Nggak apa-apa. Nanti kan juga diaudit,” kata dia.
Jokowi mengaku tidak mempunyai modal besar untuk menghadapi pemilu presiden 2014 mendatang. Dia pun berharap bisa mendapatkan sumbangan dari pihak-pihak swasta.
Menurut Jokowi, calon presiden yang menerima sumbangan bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga sah-sah saja untuk dilakukan.
Berdasarkan aturan Pilpres, sumbangan perorangan untuk dana kampanye yang diberikan kepada calon presiden ditentukan maksimal Rp 100 juta, sedangkan sumbangan yang diberikan oleh badan hukum maksimal Rp 750 juta.
Apabila perorangan atau badan hukum memberikan sumbangan di atas jumlah yang telah ditentukan, diancam sanksi hukuman penjara dan denda.
0 komentar:
Posting Komentar