Polisi menangkap Hilman berkat adanya rekaman CCTV di Lampung Futsal yang membuktikan dia pelaku pencurian HP milik pengunjung Lampung Futsal.
Warga Dusun I Tanjung Raya, Bangun Rejo, Lampung Tengah, mengatakan dirinya tidak berniat untuk mengambil barang milik korban, mengaku baru menyadari di dalam kardus tersebut ada tas milik korban berisi satu unit komputer tablet merek Samsung ketika korban dan rekan-rekan futsalnya sudah pulang.
"Tadinya mau saya kembalikan, tetapi sudah keburu dilaporkan sama penjaga ke polisi kalau saya mencuri," ungkapnya, Senin (26/5).
Kapolsek Kedaton, Komisaris Polisi Hepi Hasasi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan
dari rekaman kamera CCTV milik Lampung Futsal, pelaku terlihat dengan sengaja mengambil samsung tab yang berada di dalam tas milik korban I Made Madyasta (17) warga Jl Perum Batara Nila, Kelurahan Hajimena, Natar, Lampung Selatan.
Kemudian pelaku memasukannya samsung tab tersebut ke tas punggung miliknya kemudian ditaruh di dalam loker karyawan.
"Pelaku ini dengan sengaja mengambil samsung tab korban yang disimpan didalam tas, saat itu korban sedang bermain futsal. Pelaku merupakan sebagai petugas clening servis di Lampung Futsal," tutur Hepi Hasasi kepada wartawan, Senin (26/5).
Hepi melanjutkan, Setelah korban usai bermain futsal, melihat tas miliknya sudah tidak ada. Korban lalu melaporkan ke pihak Pengelola lampung futsal bernama Cici, pihak pengelola kemudian membuka rekaman CCTV yang ada ditempat tersebut.
"Dari rekaman CCTV itu, diketahui pelaku yang mengambilnya. Pelaku mengambil tas korban pada saat sedang membersihkan lapangan futsal. Pada saat bersamaan korban sedang bermain futsal. Korban kemudian melaporkan pelaku ke Mapolsek Kedaton, petugas yang datang langsung mengamankan pelaku," papar dia.
Hepi menjelaskan, dalam pemeriksaan, pelaku memang selalu berkelit dan mengelak dengan sengaja telah mencuri barang berharga milik korban. Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Selain menangkap Hilman, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah tas hitam kecil merek Guess, satu unit komputer tablet merek Samsung berukuran 7 inci, dan satu buah tas punggung milik pelaku.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana pencurian, Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar