Erupsi Gunung Sinabung (ilustrasi) |
“Pemerintah daerah yang tidak memiliki BPBD sebenarnya melanggar Undang-undang Penanggulangan Bencana. Maka, Pemda tersebut harus diberi sanksi. Menteri Dalam Negeri harus memberi teguran kepada daerah yang belum punya BPBD,” kata Anggota Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, di Gedung Nusantara II, Selasa (28/01).
Politisi Golkar ini mengatakan BPBD perannya sangat strategis karena menjadi satu-satunya lembaga yang bisa mengorganisir.
“Satu-satunya lembaga yang bisa mengorganisir bencana alam hanya BPBD untuk daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk nasional. Dengan artian, dengan adanya BPBD, daerah tersebut serius dalam menghadapi persoalan bencana itu,” tegas Ace.
Buntut dari tidak adanya BPBD, Pemda harus turun langsung menangani bencana alam. Namun, tidak semua Pemda dapat siap menangani bencana.
“Tentu saja jika satu daerah tidak memiliki BPBD, maka yang harus turun adalah Kepala Daerahnya langsung. Tetapi kemampuan kepala daerah sendiri dalam mengkondisikan dan melakukan siap siaga juga terbatas, sehingga mau tidak mau harus ada BPBD untuk menangani bencana,” kata politisi asal Dapil Banten ini.
0 komentar:
Posting Komentar