Dana Saksi Parpol Rp 700 M: Bawaslu-Mendagri 'Buang Badan'

Bambang Satriaji/Teraslampung.com

JAKARTA—Bermodal cekak, tapi mau untung besar. Itulah barangkali yang mendasari ada parpol yang mengusulkan kepada pemerintah agar honor saksi dari parpol di setiap tempat pemungutan suara dibiayai pemerintah. Pemerintah, lewat Menkopolhukam Djoko Suyanto, pun kemudian sepakat pemerintah akan mengucurkan uang Belum lama ini, pemerintah menyetujui untuk menggelontorkan dana Rp 1,5 triliun.

Perinciannya: Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dan Rp 700 miliar untuk honor saksi 12 partai Pemilu 2014 di seluruh TPS di Indonesia. Dengan begitu, parpol peserta pemilu  tak harus merogoh kocek lebih dalam.

Kebijakan itu belakangan menuai kritik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga terakhir yang dimintai pertimbangan pemerintah soal dana saksi untuk parpol pun berkelit. Ketua Bawaslu, Muhammad, Senin (27/1/2014) mengatakan bukan lembaganya yang punya usul agar pemerintah mengeluarkan dana saksi untuk parpol.

"Pak Menko menjelaskan ada permintaan parpol kepa pemerintah. Beliau tidak partai mana saja yang minta,” kata Muhammad, di Jakarta, Senin (27/1/2014).

Menurut Muhammad usulan dana parpol disampaikan usai rapat koordinasi antara Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPU Husni Kamil Manik. Setelah itu, ada lagi rapat koordinasi di Kemendagri. Inisiatif ini dirundingkan dengan Komisi II. Hadir saat itu kapoksi Komisi II seperti Agun Gunanjar, Hakam Naja. Mereka pun sepakat soal ini.

"Itu untuk meyakinkan memang dibutuhkan untuk saksi parpol. Kemudian didoronglah dalam sebuah keputusan dalam bentuk perpres nantinya,"ujar Muhammad.

Muhammad mengakui selama ini banyak parpol yang mengeluhkan honor saksi parpol. Mereka mengeluh karena parpol harus keluar uang sangat besar untuk dana saksinya.

Muhammad mengaku masih bisa memahami adanya bantuan dana untuk saksi dari parpol, terutama untuk parpol kecil.

“Kalau partai besar tanpa dana pemerintah mungkin tidak masalah. Tapi bagaimana dengan partai kecil? Mereka juga punya hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang sama.Kita tak usah terlalu picik menilai ini," ujar Muhammad.

Dikelola Bawaslu

Bawaslu menjadi sasaran kritik publik karena lembaga pengawas pemilu itu diberi hak untuk mengelola uang untuk saksi dari parpol itu. Penunjukan Bawaslu itu disebabkan pemerintah khawatir dituding ikut campur dalam urusan pemilu.

Menurut Muhammad, yang mengusulkan agar Bawaslu yang mengelola dana saksi parpol adalah Mendagri Gamawan Fauzi.

"Pemerintah (Mendagri) bilang bahwa tidak bisa langsung mengelola karena Pemerintah takut dituding intervensi parpol, kemudian Mendagri mengusulkan Bawaslu saja. Saya bilang kalau itu disetujui dan tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami ya kenapa tidak," kata Muhammad.

Pernyataan Muhammad tidak klop dengan Mendagri. Mendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan usulan saksi parpol dibiayai oleh pemerintah justru datang dari Bawaslu yang. Usulan itu disampaikan ketika pembahasan mengenai program Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

"Itu Bawaslu dulu yang usul pada waktu pembahasan muncul ide untuk saksi dari parpol. Jadi dia (Bawaslu) yang mengatur. Pemerintah sifatnya membantu. Bagaimana pengaturan dan tugasnya itu diatur oleh Bawaslu sendiri," kata Gamawan.

Sejauh ini baru Partai Nasional Demokrat yang tegas menolak adanya kucuran dana pemerinyah untuk honor saksi dari parpol dalam pemilu 2014. PDIP dan Partai Golkar belakangan juga menyatakan menolak dana pemerintah untuk saksi parpol.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan sah-sah saja saksi yang dibiayai negara, tetapi itu saksi negara. Sementara saksi parpol yang dibiayai negara tidak perlu karena sudah punya kader di daerah.

"Kami tidak akan pakai honor saksi dari uang negara. Kalau pun dikasih, nanti akan dikembalikan kepada negara. Masa iya sudah jadi anggota dewan korupsi, sekarang mau ikut pemilu uang negara dikorupsi," kata mantan petinggi Partai Golkar itu.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan