Pelaku Mengaku tidak Hanya Sekali Membuang Pasien

Mbah Edi ditemukan setelah dibuang petugas rumah sakit (dok lampost)
Mas Alina dan Siti Qodratin Aulia/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG--
Pasca-tertangkapnya lima pelaku pembuang pasien RSUD Dadi Tjokrodipo Bandarlampung, 30/1 lalu, polisi kini fokus mengungkap otak pelaku pembanguan kakek bernama Suparman bin Sariun alias Mbah Edi (67).

Kakek ringkih dan sakit itu dibuang di sebuah pos ronda. Tak lama kemudian Mbah Edi meninggal setelah sempat dirawat di RSU Abdoel Moeloek Bandarlampung.

Polisi kini juga menyelidiki pejabat RSUD Dadi Tjokrodipo, yang diduga memerintahkan lima orang untuk membuang Mbah Edi. Lima ‘orang dalam’ RSU Dadi Tokrodipo dicokok polisi di tempat berbeda. Mereka yang ditangkap di tempat kerja adalah Rika Aryadi, Andi Febrianto, Andika, dan Rudi Hendra Hasan diciduk di RSUDDT Bandarlampung. Sementara Muhaimin, ditangkap polisi di rumahnya di Bandarlampung.

Kelima pelaku pembuang pasien hingga meninggal itu semula bungkam dan tidak mau menyebut orang yang menyuruh membuang pasien. Setelah polisi melakukan pemeriksan intensif akhirnya mereka ‘bernyanyi’ dan mengaku disuruh oleh M.

Kepada polisi Rika Aryadi dan Muhaimin mengaku diperintah M untuk membuang pasien tua yang dinilai merepotkan. Rika Aryadi dan Muhaimin kemudian dua petugas kebersihan rumah sakit dan dan juru parkir untuk mengangkat dan membuangnya ke sebuah gubuk di Jl. Raden Imba Kusuma, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

 “Mereka mengaku bukan kali ini saja membuang pasien. Mereka lupa jumlah pasien yang dibuang, namun mereka mengaku baru seorang kakek itulah yang meninggal setelah dibuang,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung Komisaris Polisi Dery Agung Wijaya,  Jumat (31/1).

Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita mobil ambulans  BE 2427 AZ yang digunakan membuang Edi. Termasuk menyita rotator yang disembunyikan di gudang.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan