Enam 'Keanehan' dalam Kasus Pemerkosaan Gadis 14 Tahun Asal Lampung Timur

Siti Qodratin Aulia/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG—Mawar, 14 tahun, bukan nama sebenarnya, gadis korban rudapaksa belasan orang, kini mengalamai trauma. Ia kini dalam perlindungan keluarga pamannya di Kabupaten Lampung Timur. Gadis warga Desa Bau, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur itu lebih mempercayai pamannya, karena menurutnya keluarganya sendiri sudah tidak mau menerimanya. Selama ini dia juga tidak tinggal bersama kedua orang tuanya.

Selain dilakukan oleh belasan orang dalam waktu berbeda, kasus ini mendapatkan perhatian luas dari publik karena diduga ada keterlibatan anggota DPRD Lampung. Anggota DPRD Lampung itu, Ketut Erawan, dituduh turut memperkosa korban.

Ketut membantah tuduhan itu. Menurutnya dia justru berusaha menolong korban untuk menyelesaikan kasusnya.

Polda Lampung masih terus mendalami kasus ini dan akan segera memanggil sejumlah tersangka dan saksi.Dari keterangan polisi yang didasarkan atas pengakuan korban dan  keluarganya pamannya—juga pengakuan Ketut Erawan—setidaknya ada enam  ‘keanehan’ kasus perkosaan  Gadis 14 tahun dari Lampung Timur.

“Keanehan” tersebut antara lain:

  1. Keluarga korban tidak langsung melapor ke polisi, tetapi lebih memilih menemui anggota DPRD Lampung asal daerah pemilihan Lampung Timur, Ketut Erawan.
  2. Ketut Erawan sebagai tokoh masyarakat yang dipercaya warga Lampung tidak segera mengupayakan membantu korban menempuh jalur hukum tetapi justru menyarankan perdamaian. Keluarga pelaku disarankan Ketut Erawan menemui korban, meminta maaf, dan memberi sejumlah uang. 
  3. Keluarga korban meminta uang perdamaian dalam jumlah sangat besar, mencapai Rp 50 juta (versi Ketut Erawan). 
  4. Peristiwa terjadi sejak Desember 2013, tetapi baru sebulan kemudian dilaporkan ke polisi. Publik bisa memahami kondisi psikologis korban, tetapi rentang waktu yang lama membuat banyak orang bertanya-bertanya motif di balik pelaporan tersebut. 
  5. Ketut Erawan tidak berusaha keras melindungi korban, tetapi membiarkan ‘kasus menggantung’ sebelum ada penyelesaian. Sebagai politikus yang tinggal di Bandarlampung, Ketut Erawan sebenarnya punya kemampuan melindungi korban dan melaporkan kasus yang dialami korban kepada polisi. 
  6. Ketut Erawan mengatakan perkosaan tersebut bukan sepenuhnya salah para pelaku karena, menurut Ketut Erawan, kejadian perkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu itu atas dasar kemauan korban sendiri.

Yang juga masih jadi tanda tanya: Mengaoa pendamping korban dari LBH Lampung Timur yang semula siap membantu korban menyelesaikan kasusnya tiba-tiba mengundurkan diri?

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan