Kronologi Putusan MK tentang Uji Materi UU Pilpres yang Diajukan AMS



JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tudingan politisasi dan sebagian kalangan terkait putusan Undang-Undang (UU) Pilpres. Usai putusan MK tentang uji materi (judicial review) UU Pilpres yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) untuk Pemilu Serentak, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar memberikan kronologi putusan,  Jumat (28/1).

Menurut Janedri permohonan pengujian UU Pilpres tersebut sebelumnya telah diterima oleh kepaniteraan MK pada 10 Januari 2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 22 Januari 2013 dengan Nomor 14/PUU-XI/2013.

Berikut kronologi perjalanan uji materi yang diajukan AMS di MK menurut Sekjen MK:

1. Setelah Sidang Panel pada 20 Februari 2013, permohonan uji materi tersebut dibawa ke dalam Rapat Per musya waratan Hakim (RPH) pada 21 Februari 2013. Lalu disepakati pemeriksaan persidangan dilanjutkan dalam Sidang Pleno 14 Maret 2013dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari pemohon serta pemerinta.

2. Usai sidang tersebut, Janedjri menjelaskan bahwa pihak AMS menyerahkan kesimpulan melalui kepaniteraan MK pada 19 Maret 2013, dan DPR juga menyerahkan keterangan tertulis pada 20 Maret 2013. Sedangkan penyerahan keterangan tertulis lengkap dari pemerintah (Pre siden) pada 15 Mei 2013..

3. Setelah semua pihak menganggap sidang telah cukup, MK lalu menyelenggarakan RPH kedua kalinya pada 26 Maret 2013 untuk membahas perkara tersebut, termasuk 6 perkara PUU lainnya. RPH tersebut merupakan RPH terakhir yang diikuti oleh Ketua MK Mah fud M. D. dikarenakan Mahfud memasuki masa purna bakti tepat pada 1 April 2013.

4. RPH tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua MK saat itu Achmad Sodiki yang telah memasuki masa purnabakti pada16 Agustus 2013. Sementara itu, RPH tersebut menyepakati untuk mengabulkan permohonan mengenai pemilu serentak. Namun, lanjutnya, belum ada legal opinion (LO) dalam kesepakatannya. Ter kait dengan 2 permohonan lainnya di uji materi UU Pilpres tersebut, yaitu presidential threshold dan masa pemberlakukan putusan pemilu serentak, juga belum diputuskan. Dalam hal ini, Janedjri menerangkan bahwa Mahfud saat itu dalam menyampaikan pendapatnya, mengikuti suara mayoritas hakim konstitusi.

5,Untuk melakukan pembahasan terhadap 2 isu hukum lainnya yang ada di UU Pilpres sekaligus finalisasi draft putusan, MK sam pai menggelar RPH lanjutan sebanyak 7 kali, sehinga total RPH yang di gelar di MK khusus untuk UU Pilpres sebanyak 8 kali. Ketika ditanya mengapa mesti melakukan RPH higga 8 kali, Janedjri mengatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang wajar.  MK menganggap itu tidak masalah karena , menurut MK, RPH memang bisa dilaksanakan berkali-kali. Sidang lain juga ada yang sampai berkali-kali.

6. Mengapa justru hanya RPH tanggal 26 Maret 2013 yang tertulis di dalam amar putusan? Alasannua: saat itu RPH masih diikuti oleh sembilan orang hakim konstitusi yang menyidangkan dari awal perkara. ”Jadi tidak bisa kalau dipakainya yang di akhir, karena hakim tidak lengkap.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan