Pelaku Prostitusi Bisa Didenda Rp 50 Juta

ilustrasi
JAMBI--Para pelaku prostitusi di Jambi bakal dikenakan denda hingga Rp 50 juta dan hukuman kurungan hingga 6 bulan penjara jika masih menggelar praktek prostitusi.  Pemkot Jambi kini tengah menggodok Perda Prostitusi untuk memberantas praktik prostitusi di wilayah tersebut.

"Yang terkait dengan praktek ini, jika didapat nantinya, mereka akan dikenakan hukuman pidana. Hukuman denda uang sekitar Rp 50 juta, dan hukuman kurungan badan 6 bulan," kata  Ketua Pansus Ranperda Prostitusi DPRD Kota Jambi, Paul Andre Marisi, usai pengesahan Ranperda Prostitusi dalam paripurna DPRD Kota Jambi Kamis lalu (30/1).

Dengan disahkan dan diberlakukannya perda tersebut, ia berharap Kota Jambi kedepannya  bebas dari aksi prostitusi. 

Paul mengatakan, Perda tersebut telah menjadi kewenangan dari Pemkot. Sedangkan tugas legislatif sebagai fungsi pengawasan, hanya tinggal mengawasi terakait jalannya perda tersebut.

"Apakah Perda ini akan diterapkan sesuai dengan Perda itu sendiri. Cuma kita berharap, PSK itu bisa dimanusiakan dengan memberikan solusi terbaik," terang Paul.

Dia menyebutkan Perda tersebut, bukan untuk menutup tempat atau lokalisasi tersebut, akan tetapi menutup kegiatan prostitusi itu sendiri agar tidak ada lagi praktek prostitusi terjadi di Lokalisasi yang ada.

"Aktivitas itu yang dicoba untuk dihilangkan karena sebagai warga negara mereka berhak tinggal di daerah itu, akan tetapi tidak lagi melakukan aktivitas prostitusi," jelasnya.

Dengan ditutupnya praktek prostitusi itu, Paul menjelaskan, tinggal Pemkot bagaimana, mengubah tempat itu menjadi tempat perekonomian mereka dengan kegiatan lain.

Ditanyakan kapan akan diterapkan perda tersebut? Dirinya berharap setelah disahkan perda itu, paling lambat satu tahun setelahnya bisa dijalankan. (riau24.com)

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan