MEDAN, teraslampung.com—Tim Advokasi Buruh Media Sumatera Utara (TABMSU) meminta agar Polsek Sunggal meninjau ulang penetapan status tersangka kepada mantan Station Manager Radio Mix FM dan Radio LaFemme, Kartika Singarimbun, atas laporan tindak pidana penggelapan laptop oleh pihak PT Radio Kidung Indah Selaras Suara.
Karena hingga saat ini hubungan industrial antara Kartika Singarimbun dengan dua stasiun radio jaringan PT Radio Kidung Indah Selaras Suara tersebut belum berakhir dan masih bersengketa terkait PHK di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan.
Hal ini diungkapkan Gindo Nadapdap, SH selaku Ketua TABMSU sekaligus kuasa hukum Kartika Singarimbun, usai melayangkan surat permohonan peninjauan ulang ke Polsek Sunggal, Rabu (29/1/2013). Surat ini, menurutnya, dilayangkan sebagai tanggapan atas surat panggilan pertama dari Polsek Sunggal kepada Kartika Singarimbun untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah sampaikan surat tanggapan kepada Kapolsek Sunggal, Kompol Eko Hartanto, SIK, atas penetapan status tersangka kepada saudari Kartika Singarimbun disebabkan hubungan industrial masih berjalan di PHI, jadi Kartika masih berhak atas aset-aset seperti laptop dan gaji. Kalau sudah putusan pengadilan incracht, barulah segala fasilitas yang diberikan kepada Kartika dikembalikan ke perusahaan," jelasnya.
Gindo juga mengatakan, Kartika tidak menghadiri panggilan tersebut karena surat panggilan Polsek Sunggal bernomor *SP-GIL/7/I/2014/RESKRIM**, *dinilai membingungkan.
"Tercantum dalam surat itu agar menghadiri panggilan hari Rabu tanggal 30 Januari 2014. Padahal hari Rabu tanggal 29 Januari kan membingungkan. Makanya tidak dihadiri Kartika dan kami layangkan surat ke Polsek Sunggal," ujar Gindo.
Di PHI Medan, proses persidangan masih berlangsung. Dalam siding lanjutan rabu pekan lalu, pihak tergugat Radio Mix FM dan Radio LaFemme tidak hadir sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (30/1/2014). (RL)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar