Dua Versi Pemerkosaan Gadis 14 Tahun warga Lampung Timur

Siti Qodratin Aulia/Teraslampung.com

Bandarlampung--Nestapa pemerkosaan yang dialami Mawar, gadis 14 tahun dari Lampung Timur masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Versi cerita yang disampaikan korban kepada polisi berbeda dengan versi yang disampaikan Ketut Erawan, tokoh masyarakat Lampung yang juga anggota DPRD Lampung.

Berikut cerita terungkapknya kasus pemerkosaan menurut polisi dan Ketut Erawan.


Versi Polisi (Sesuai Penuturan Korban dan Paman Korban):


Pemerkosaan dilakukan oleh 12 orang (bukan 11 orang). Kejadiannya berlangsung pada suatu pada Desember 2013,korban yang tinggal bersama keluarga pamannya di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, diajak oleh teman lelakinya di satu rumah di Desa PP Brawijaya, Lampung Timur. Di dalam rumah itu sudah ada pemuda sekitar 15 orang untuk ‘menggilirnya’.

Sebelum dirudapaksa korban diberi minuman hingga mabuk. Korban diancam akan dibunuh jika tidak melayani mereka. Karena setelah kejadian itu korban diam, korban dipanggil lagi oleh salah satu dari para pemerkosa itu ke sebuah lapangan di Desa Purwosari, Lampung Timur. Di sana korban diperkosa oleh empat pemuda.

Korban kemudian mengadu kepada Nasrul, saudaranya. Nasrul kemudian membawa korban Ketut Erawan, anggota DPRD Lampung dari PDIP daerah pemilihan Lampung Timur. Ketut Erawan lalu membawa korban ke rumahnya di Bandarlampung.  Di tempat Ketut inilah korban malahan diperkosa secara bergilir oleh KI dan enam temannya.

Paman korban kemudian membawa korban melapor ke Polda Lampung pada 22 Januari 2014. Korban mengaku mengalami pendarahan di bagian alat intimnya.

Versi Ketut Erawan:

Ketut berupaya membantu menyelesaikan masalah korban dan tidak turut melakukan perkosaan. Korban datang ke rumah Ketut Erawan didampingi kerabatnya. Tujuannya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalah perkosaan yang dialami korban. Musyawarah di rumah Ketut bersifat mediasi, bukan untuk menyelesaikan kasus secara hukum.

Ketut menyarankan meminta agar keluarga pelaku menemui keluarga korban dan meminta maaf. Selain itu keluarga pelaku disarankan untuk memberi sejumlah uang membiayai pengobatan korban. Dalam pertemuan itu keluarga korban minta uang kepada keluarga pelaku sebanyak Rp 50 juta.

Ketut Erawan Irawan tidak melihat korban mengalami luka perdarahan serius. Erawan mengaku tidak ada bercak darah pada pakaian anaknya yang dipinjam pakai oleh korban.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan