Zainal Asikin/Teraslampung.com
Rico, Ikhsan, dan Dede saat diperiksa di kantor polisi (teras) |
Bandarlampung - Satuan narkoba Polresta Bandarlampung membekuk Rico (19), M.Ikhsan (20), dan Dede (19) karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Jl. Jenderal Sudirman Bandarlampung, Minggu (27/4.
Dari tangan dua tersangka Rico dan M.Ikhsan, petugas menyita seperangkat alat hisap sabu (bong). Polisi juga menyita satu plastik klip berisi sisa sabu-sabu dan sebuah plastik yang berisikan 22 plastik klip kosong milik tersangka Dede.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Sunaryoto, mengatakan tertangkapnya ketiga tersangka berawal pada penangkapan terhadap Rico dan M.ikhsan, Minggu (27/4) sekitar pukul 05.00Wib di jalan jendral Sudirman, Pahoman, tepatnya di pos jaga Kantor Lampung Jasa Utama.
"Kami dapat informasi, kalau tempat yang dimaksud sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba. Saat digrebek, petugas mendapati dua tersangka (Rico dan M.ikhsan sedang mengonsumsi sabu," tutur Sunaryoto kepada wartawan, Senin (28/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut didapat kedua tersangka dari rekannya bernama Dede. "Petugas kemudian mengembangkan kasus ini, dan berhasil menangkap Dede di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti dirumah tersangka Dede berupa satu plastik klip berisi sabu dan sebuah plastik yang berisikan 22 plastik klip kosong. Semuanya (barang bukti) yang ditemukan didalam lemari baju tersangka," paparnya.
"Kami dapat informasi, kalau tempat yang dimaksud sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba. Saat digrebek, petugas mendapati dua tersangka (Rico dan M.ikhsan sedang mengonsumsi sabu," tutur Sunaryoto kepada wartawan, Senin (28/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut didapat kedua tersangka dari rekannya bernama Dede. "Petugas kemudian mengembangkan kasus ini, dan berhasil menangkap Dede di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti dirumah tersangka Dede berupa satu plastik klip berisi sabu dan sebuah plastik yang berisikan 22 plastik klip kosong. Semuanya (barang bukti) yang ditemukan didalam lemari baju tersangka," paparnya.
Mantan Kapolsek Bukit Kemuning itu mengatakan, tersangka Dede mengaku membeli sabu tersebut dari Antoni di depan SPBU Pahoman, tepatnya dihalaman kantor Demokrat."Saya beli seharga Rp200 ribu/paket dan baru dua kali pakai, saya konsumsi sabu karena ikut kawan dan stres belum ada kerjaan," kata Dede.
Antoni kini statusnya masih buron (DPO).
Dede membeli barang haram tersebut dengan cara patungan dengan kedua rekannya yakni Rico dan M.Ikhsan." Saya sum-suman (patungan) sama mereka," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar