Setelah Suaminya Diajak Mabuk, Aldi Perkosa Hn

Zainal Asikin/Teraslampung.com


Bandarlampung - Petugas Kepolisian Polsek Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, menangkap tersangka Aldi (29) warga Jl Tirtayasa Gang Kecapi,  Kelurahan Campangraya, pada Senin (28/4) malam sekitar pukul 24.00 WIB. Tersangka Aldi ditangkap sebagai pelaku pemerkosaan  terhadap Hn (25).

Selain menahan Aldi, polisi juga menyita sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban yang masih termasuk tetangga pelaku itu.

Kepada polisi Aldi mengaku memerkosa Hn karena tergiur kemolekan Hn, istri teman Aldi bernama Msd. “HN selalu mengenakan pakaian yang seksi. Dari situ saya timbul pikiran negatif untuk mengatur rencana untuk mengelabui suaminya dan menyetubuhi Hn. Ya baru kali ini saya melakukan perbuatan itu," kata tersangka Aldi, Selasa (29/4).

Aldi  mengaku, sebelum melakukan perbuatan bejat tersebut, pada Kamis  malam (24/4) sekitar pukul 20.00 WIB menemui suami Hn untuk mengajaknya mabuk di sebuah  kedai di Sukajadi, Tanjungkarang Timur.

Ketika Msd sudah mabuk, sekitar pukul 22.00 WIB Aldi langsung menyelinap pulang. Sebelum saya mendatangi isterinya yang ada di rumah pada malam itu, saya pergi ke gudang areng untuk mengambil celurit. Senjata itu saya gunakan untuk mengancam " kata tersangka Aldi.

Kedatangan dirinya kerumah korban HN, lanjutnya Tersangka Aldi, tidak dicurigai sebab selain dirinya sebagai tetangga Ia juga adalah teman suaminya.

"Begitu saya didalam rumahnya, saya mengeluarkan celurit dan mengancam HN supaya jangan teriak dan mau melayani saya. Hanya setengah jam bang saya melakukan berhubungan badan dengan HN dikamar itu, kemudian saya kabur lewat pintu belakang rumah karena saya mendengar suaminya pulang,” jelas dia.

Kapolsek Tanjungkarang Timur AKP Heru Adrian mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Hn dan suaminya pada malam itu usai kejadian pemerkosaan.

Selain pelaku petugas menyita sebuah celurit yang digunakan pelaku untuk mengancam atau menakut nakuti korban dan pakaian milik korban untuk dijadikan barang bukti.

"Aldi memeperkosa korban HN dengan mengancam menggunakan celurit. Pada saat disetubuhi oleh pelaku, korban HN ditodong celurit lalu diperkosa, kejadian itu pada Kamis (24/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dirumah korban itulah pelaku Aldi memperkosa korban," jelas Heru.


0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan