Jayapura, Teraslampung.com--Pratu Wardeni, anggota TNI AU Batalyon Paskhas 468/Sarotama, Biak,tewas dengan tubuh bersimbah darah setelah ditembak Briptu NM, oknum anggota Brimob, di pasar malam Kompleks Mandiri, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Minggu diri hari sekitar pukul 03.WIT.
Sebelumnya, terjadi perkelahian antara oknum anggota Brigade Mobile (Brimob) berinisial NM dengan korban Pratu Wardeni. Saat kejadian diduga korban sempat mengeluarkan pisau sangkur dan melukai NM pada bagian kepala, sehingga NM melakukan perlawanan dengan mencabut senjata jenis revolver dan menembak korban.
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyesalkan kejadian tersebut. Menurut Pudjo, sebenarnya perkelahian itu bisa dilerai setelah ada koordinasi antarpimpinan yakni Kapolres Biak Numfor, Komandan Brimob Biak dengan rekan TNI AU dan diduga akibat pengaruh miras.
“Tetapi, tanpa sepengetahuan atasannya, anggota Brimob dan anggota TNU AU bertemu lagi di pasar malam. Mreka bertengkar dan berkelahi sehingga Pratu W meninggal dunia terkena tembakan, sementara anggota Brimob lainnya, Briptu AS, terluka di kepala dan tangan terkena alat tajam,” kata Pudjo, Minggu (27/4) petang.
Dikatakan Pudjo, saat ini Kapolda Papua, Inspektur Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah menghubungi Pangkosek Hanudnas IV Marsma Asnan Muhidir dan Danrem Biak, Kapolres Biak saling berkomunikasi agar anggota tidak keluar dari markas kesatuan masing-masing agar kejadian tidfak meluas.
“Kapolda Papua sudah memerintahkan Waka Polda Papua, Kasat Brimob Polda Papua, Dir Reskrim Umum, Propam Polda sore ini juga untuk berangkat ke Biak agar melakukan koordinasi,” ujar Pudjo.
Kedatangan tim atas perintah Kapolda Papua itu sekaligus membawa anggota yang diduga sebagai pelaku peristiwa tersebut ke Polda Papua untuk diperiksa Propam Polda dan Reskrim Umum Polda Papua.
“Kapolda juga telah memerintahkan Wakapoda dan Kasat Brimob Polda untuk melakukan evaluasi atas kinerja dari Kasubden Brimob Biak dan bila perlu akan di ganti. Kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan rekan TNI bahwa masalah ini adalah murni masalah pribadi dan tidak ada hubungannya dengan kebijakan kesatuan sama sekali,” kata Pudjo.
Sore tadi, kata Pudjo, telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin langsung Wakapolda Papua didampingi Wakasat Brimob. Mereka mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang di TKP yakni 1 proyektil peluru, 1 sarung sangkur warna hitam , 1 jam tangan merk Q and Q warna hitan, 1 sandal jepit merek Adidas.Rombangan Wakapolda dan Wakasat Brimob kemudian mengunjungi keluarga korban.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat pelaku melakukan pengeroyokan sebagaimana pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Rencananya besok pagi (28/4) pukul 07.00 WIT pelaku akan diterbangkan ke Polda Papua dengan menggunakan pesawat Polri,” kata Pudjo.
Sumber: tabloidjubi.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar