Zainal Asikin/Teraslampung.com
Heriansyah |
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mulyono, dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahruddin Syuralaga. Terdakwa mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Dadi Tjokrodipo itu didakwa dengan pasal 306 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primeir dan pasal 304 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Berdasarkan dakwan yang dibacakan JPU Fahruddin terungkap bahwa RSUD A. Dadi Tjokrodipo pada Jumat (17/1) sekitar pukul 21.00 WIB menerima pasien bernama Suparman dan dirawat di bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berdasarkan diagnis dokter, pasien mengalami dehidrasi low intake atau kekurangan asupan makanan serta minuman dan infeksi bakteril alu dirawat di ruang E2.
"Selama perawatan di ruang E2 tersebut pasien sering mengamuk, berteriak-teriak, gelisah dan sulit diajak komunikasi. Pada Senin (20/1) sekitar pukul 10.00 WIB saksi Mahendri selaku Kepala Ruangan E2 menemui Heriansyah yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian," kata JPU Fahruddin.
Menurut Jaksa, Heriyansyah pun memberikan perintah untuk membuang pasien bernama Suparman tersebut, dikarenakan setelah terdakwa meminta agar saksi Mahendri berkordinasi dengan pihak keluarga di Kelurahan Kota Karang Raya.
Pada Senin (20/1) sekitar pukul 14.00 WIB, Mahendri menemui saksi Andika, saksi Andi dan saksi Adi meminta mereka untuk tidak pulang karena akan disuruh membuang pasien yang tidak ada keluarganya di ruang E2.
Selain menyuruh ketiga orang tersebut, pada pukul 15.30 WIB saksi Mahendri menelpon saksi Muhaimin untuk membawa mobil ambulans ke ruang rawat inap E2 dan menelepon terdakwa Rika untuk mengurus pasien tersebut.
Selanjutnya, Muhaimin datang ke ruangan E2 dan melihat Mahendri serta Heriansyah sedang berada didalam ruangan. Tidak lama kemudian keduanya keluar ruangam, saksi Mahendri berkata kepada Muhaimin bahwa akan membuang pasien gila di ruang E2 dan jawab olehnya.
"Rumah sakit jiwa apa depsos?" tanya Muhaimin.
“Dibuang...” jawab Heriansyah, sebagaima diungkapkan Jaksa.
Menurut Jaksa, Mahendri kemudian meminta pertolongan anak PKL yakni saksi Riko dan Roma untuk memasukkan pasien itu ke dalam mobil ambulans. Saat pasien masuk ambulans saksi Muhaimin bertanya kepada terdakwa Heriansyah, akan dibawa kemana pasien tersebut. Heriansyah pesan akan pasien renta itu ditaruh di pasar atau tempat-tempat yang ramai.
"Saksi Muhaimin bersama dengan saksi Rudi, saksi Andi, saksi Adi dan saksi Rika pergi dari rumah sakit tersebut untuk membuang kakek Suparman ke sebuah gubuk dipinggir Jl Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung," katanya.
Pada Selasa (21/1) pasien tersebut ditemukan warga dalam kondisi lemah dan tidak bisa bicara. Pasian jompo itu kemudian dibawa kembali ke RSU Dadi Tjokrodipo tetapi kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM). Enam jam dirawat di RSUAM pasien tersebut meninggal di RSUAM.
Dia menjelaskan kasus pembuangan kakek ini membesar dalam pemberitaan media massa. Pada Rabu (22/1) Mahendri meminta saksi dr. Pratia Megasari untuk membuatkan surat rujukan mundur, yakni tanggal Senin (20/1) dengan alasan kelengkapan administrasi, karena pasien atas nama Suparman, telah dirujuk ke RSJ tanpa dilengkapi surat rujukan dari dokter.
0 komentar:
Posting Komentar