Menkeu Chatib Basri: Kebijakan Fiskal Depkeu tak Terpengaruh Surat Edaran Presiden

Dewi Ria Angela/Teraslampung.com


M.Chatib Basri (dok)
Jakarta - Menteri Keuangan, M. Chatib Basri, mengatakan surat edaran Presiden yang melarang para menteri untuk mengeluarkan kebijakan strategis yang berdampak luas hingga Pemilu selesai tidak akan mengganggu kebijakan fiskal yang akan dikeluarkan Kementerian Keuangan.

“Dalam surat edaran itu yang dimaksud kalau kebijakannya punya dampak kontroversial. Rancangan kebijakan-kebijakan tersebut tetap digodok dan segera dikeluarkan untuk menjaga kesehatan fiskal Indonesia khususnya hingga akhir masa pemerintahan tahun ini dapat terwujud. Mestinya tidak ganggu kebijakan fiskal, kalau yang bagus pasti didukung,”  kata Chatib  Basri di Jakarta, Sabtu (26/4).

Menkeu mengatakan, salah satu kebijakan strategis Kementerian Keuangan yang dalam waktu dekat masuk paket kebijakan ekonomi jilid tiga antara lain revisi insentif keringanan pajak untuk sektor tertentu (tax allowance). Kebijakan lainnya yaitu, repatriasi keuntungan bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Aturan itu akan dikeluarkan agar perusahaan itu tidak membawa keuntungan atas jasa yang dihasilkan Indonesia ke luar negeri.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melarang para menterinya atau kepala lembaga pemerintah mengambil kebijakan yang berdampak luas menjelang pemilihan presiden 2014.

Upaya itu  dilakukan untuk menghindari terganggunya stabilitas ekonomi, politik, hukum, dan keamanan. Kebijakan strategis itu boleh diambil jika sudah dilaporkan ke Presiden atau Wakil Presiden terlebih dahulu.

“Jika sudah ada kebijakan yang telanjur ditempuh dan berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat antara menteri dan kepala lembaga pemerintah terkait, saya kira harus memberikan penjelasan intensif kepada masyarakat sehingga perbedaan pandangan itu tidak berpotensi mengganggu ekonomi, politik, sosial, hukum, dan keamanan,” kata Dipo.

Dipo mengatakan imbauan tersebut telah disampaikan Presiden SBY dalam sidang kabinet 5 dan 16 Januari 2014. Hasil sidang kabinet itu, kemudian dibuatkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet bernomor SE.05/Seskab/IV/2014 tertanggal 23 April 2014. Surat edarannya akan dikirim ke semua menteri dan kepala lembaga terkait.

“Jadi, nanti tidak ada lagi yang dapat meresahkan masyarakat termasuk karyawan dan buruh,” kata Dipo.

Surat edaran itu sebelumnya telah mengeliminasi desakan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang bersikukuh melanjutkan rencana akuisisi saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk/BTN oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,.

Hal itu dieliminasi karena sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) baik karyawan, nasabah dan politisi DPR mengecam aksi korporasi yang hanya disetujui Dahlan Iskan itu.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan