Zainal Asikin/Teraslampung.com
Bandarlampung - Setelah lama kasus dugan korupsi di Dinas Kelautan Dan perikanan (DKP) Bandarlampung mandek di Polresta Bandarlampung, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, akhirnya menetapkan seorang tersangka, Rabu (30/4). Tersangka tersebut adalah seorang rekanan DKP berinisial SD.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, penetapan status tersangka tersangka untuk SD berdasarkan pada hasil gelar perkara selama tiga jam, pada Rabu (30/4) siang.
"Ya, sudah ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni berinisial SD," tutur Dery melalui ponselnya, Rabu (30/4) malam.
Dery menjelaskan, pihaknya baru menetapkan tersangka terkait kasus DKP tersebut lantaran baru memenuhi unsur korupsi dari keterangan beberapa saksi dan alat bukti.
"Karena sudah memenuhi unsur dan dari beberapa keterangan saksi, bukti bukti hasil gelar perkara anggota kami telah menetapkan satu tersangka yakni SD "ujar Dery.
Menurut Dery, tersangka SD adalah rekanan di sentra pengolahan ikan. Kemungkinan masih akan ada tersangka lain. "Kemungkinan akan dilakukan gelar perkara kembali dan penetapan tersangka baru pada Sabtu mendatang (3/5). Calon tersangka baru jumlahnya kemungkinan dua orang.Yang jelas, satu orang sudah kami tetapkan untuk duanya belum masih baru calon" jelasnya.
Dery menambahkan, untuk dua tersangka lain sebenarnya berkas-berkas alat buktinya sudah banyak, tetapi masih ada beberapa poin lagi yang masih untuk dilengkapi.
0 komentar:
Posting Komentar