Sembilan Staf Panwas Pringsewu Diberhentikan

Adi Nur Pracoyo/Teraslampung.com

Pringsewu, Teraslampung.com-
 Sembilan staf Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Pringsewu diberhentikan secara mendadak, Senin (28/4). Diduga pemberhentian tersebut terkait dengan protes yang disampaikan pengurus PAC PDIP Kecamatan Ambarawa, Minggu (27/4).

Seorang anggota Panwas yang dipecat mengaku dirinya dan beberapa kawannya diberhentikan pada Minggu (27/4), saat libur. "Memang pada hari Minggu kemarin bersama rekan rekan staf Panwas kami pergi ke pantai untuk menghilangkan kejenuhan setelah beberapa bulan melakukan tugas pengawasan," kata anggota Panwas yang tidak bersedia disebutkan namanya itu, Senin ( (28/04).

Anggota Panwas itu mengaku, pada saat liburan di pantai dia dan kawan-kawannya bertemu dengan anggota komisioner Panwas Kabupaten Pringsewu yang juga sedang berlibur.

"Selama ini kami bekerja tanpa diberikan SK dari awal perekrutan pada 2013 sampai sekarang sehingga tidak tau kapan berhentinya. Kami hanya bisa pasrah," kata dia.

Ia mengaku sejak 5 sampai 15 April 2014 para staf Panwas Kabupaten Pringsewu bekerja lembur selama 24 jam penuh. Para staf Panwas mau bekerja lembur karena dijanjikan akan diberi uang konpensasi. “Sekarang, jangan uang konpensasi, gaji pun belum dibayar. Malahan kami diberhentikan,” kata dia.

Di tempat terpisah, Ketua Panwas Kabupaten Pringsewu Afrizal saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan staf Panwas Kabupaten bukan diberhentikan tetapi mereka berhenti dengan sendirinya.

" Staf Panwas ada sembilan  orang. Dari sembilan orang itu, ada enam orang yang sudah menerima SK. Tidak ada pemberhentian mereka mengundurkan diri," kata dia.

Afrizal mengaku memang ada beberapa staf yang akan diberhentikan dengan alasan ada yang tidak sesuai kode etik Panwas. Bahkan, ada staf Panwas yang menemui tim sukses caleg tertentu untuk meminta uang dengan ‘menjual’ nama Panwas Kabupaten.

"Saat ini kami masih mempelajari staf yang sudah melanggar kode etik. Kemarin mereka liburan, padahal instruksi dari Bawaslu tidak ada hari libur untuk Panwas," kata Afrizal.

Tentang gaji dan tunjungan staf Panawas saat mereka lembur, Afrizal mengatakan bahwa gaji memang  belum keluar. Pencairannya harus menunggu dari provinsi.

"Artinya gaji mereka tetap dibayarkan. Gaji staf teknis tiga  orang masing-masing Rp1.250.000 dan staf pendukung lima orang masing-masing Rp1.000.000. Sedangkan uang konpensasi atau uang tunjangan itu nanti besarnya sesuai dengan kebijakan kami,” kata dia.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan