Residivis Jual Dua Kilogram Ganja untuk Modal Nikah

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Barang bukti ganja 2 kg milik Dedi
Bandarlampung - Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap seorang resedivis kasus narkoba Dedi (25), warga Sukabumi, Bandarlampung, Selasa (29/4) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka Dedi ditangkap dirumahnya bersama seorang temannya yang dijadikan kurir yakni Mukip (23) dari tangan tersangka Dedi, polisi menyita dua kilogram  daun ganja kering siap edar dan enam  unit Handphone berbagai merek.

Kasubdit III Narkoba Polda Lampung, AKBP Zulfikar menjelaskan, tersangka Dedi ditangkap dirumahnya saat akan bertranskasi dengan tersangka Mukip.

“Tersangka Dedi memang sudah menjadi target operasi kami sejak bulan Agustus 2013 lalu dan sekarang berhasil kami tangkap bersama rekannya Mukip,” tutur Kasubdit III Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Zulfikar diruangannya, Selasa (29/4) sore.

Zulfikar mengatakan bahwa  tersangka Dedi ini merupakan bandar narkoba yang kerap mengedarkan daun ganja kering diwilayah hukum Polda Lampung. ”Dengan barang bukti yang kami sita sebanyak dua kilogram  daun ganja kering siap edar, dia (Dedi) ini memang bandar ganja. Sedangkan tersangka Mukip hanya sebagai kurir. Tersangka Dedi sebelumnya pernah mendekam selama 1 tahun empat bulan  di Lapas Way Hui pada tahun 2006. Polisi, sebenarnya cukup sering mendapat informasi bahwa tersangka Dedi setelah bebas dari penjara kembali menjadi pengedar ganja,"kata Zulfikar.

Saat diperiksa  polisi, tersangka Dedi mengaku baru dua bulan menjadi pengedar ganja. Tapi selain pengedar, ia ternyata juga pemakai barang haram tersebut. Pihaknya kini  masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang itu didapatkan tersangka Dedi.

“Menurut pengakuannya, barang (ganja) itu didapat dari Deni kini masih buron (DPO) di daerah Natar Lamsel. Sekarang masih dalam pengembangan petugas. Atas perbuatannya, tersangka Dedi dan Mukip bakal dijerat dengan pasal 111 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tandasnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka Dedi, dirinya mengaku menjadi pengedar ganja karena kebutuhan untuk modal nikah.

“Kerjaan saya hanya membantu orang tua jualan nasi goreng, karena saya mau nikah dan nggak punya modal, terpaksa bisnis ganja untuk tambahan. Saya menjalani bisnis ganja untuk tambahan modal nikah dan uang yang sudah terkumpul selama dua bulan berbisnis ganja ini sudah dapat sebesar Rp3 juta,”jelas dia.

Dedi mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang belum pernah dikenal, sebab, transaksi tersebut hanya melalui telepon.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan