Sidang Gugatan Pilgub Lampung: Kuasa Hukum Manzada Minta MK Mendiskualifikasi Ridho-Bachtiar

Jakarta, teraslampung,com – ‘Pertarungan’ hukum Pilgub Lampung dimulai hari ini (28/4) dalam sidang perdana gugatan tim cagub-cawagub Herman HN-Zainudin Hasan (Manzada) di Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sidang hari ini berlangsung singkat.

Majelis hakim yang dipimpin Fadil Sumadi didampingi Haswanto dan Wahyu Duding Adang itu meminta kuasa hukum pasangan cagub-cawagub Lampung Herman HN-Zainudin Hasan untuk memperbaiki berkas gugatan terkait kemenangan pasangan Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri.

Dalam sidang perdana tersebut kuasa hukum Herman-Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, meminta majelis hakim u mendiskualifikasi pasangan Ridho-Bakhtiar yang telah memenangkan Pilgub Lampung. Alasannya, pasangan tersebut melakukan money politic secara masif. Tetapi, laporan money politic yang disampaikan masyarakat tersebut selama ini tidak ditindaklanjuti Bawaslu karena dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Kami minta diskualifikasi atau minimal dilakukan pemilihan suara ulang dengan tidak menyertakan peserta dengan nomor urut 2 pasangan Ridho Ficardo – Bachtiar Basri,” kata Agus.

Hakim Fadil Sumadi kemudian meminta kuasa hukum Herman-Zainudin mengajukan bukti konkret terkait money politic yang dilakukan pasangan Ridho-Bakhtiar. Fadil juga mengingatkan dalam pilkada setiap pelanggaran dikaitkan dengan perolehan suara. Karena itu, menurut Fadil, dalam permohonan yang diajukan ke MK, tim kuasa hukum Manzada harus menunjukkan signifikansi kaitan tersebut.

Hakim juga melihat masih banyak berkas yang harus diperbaiki misalnya jumlah kuasa hukum di bagian depan berkas tertulis 10 orang, namun di bagian belakang hanya 7 orang.

Hakim memberi kesempatan kepada Tim Kuasa Hukum Manzada untuk memperbaiki berkas hingga Selasa (29- 4). Sidang dilanjutkan Rabu (30-4) untuk mendengarkan tanggapan pihak terkait dan keterangan saksi. Tim Kuasa Hukum Manzada berencana menghadirkan 200 saksi dengan segala alat bukti seperti foto dan video.

Sementara itu, untuk mendukung tim kuasa hukum KPU Lampung, KPU Lampung dikabarkan memobilisasi saksi. KPU dikabarkan membawa setidaknya 300-an sakti untuk beramai-ramai datang ke Jakarta.

“Kalau informasi ini benar, itu luar biasa. Sebab, untuk membayar honor saksi saja KPU Lampung kesulitan, tetapi sekarang bisa membawa ratusan saksi. Mereka pasti perlu biaya besar,” kata koordinator Koalisi Rakyat Lampung, Rakhmat Husein.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan