Bersama ini kami informasikan data baru temuan kecurangan atau penggelembungan suara Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Lampung DAPIL 8 Lampung Timur. Data ini merupakan data susulan atas data yang telah kami laporkan ke Bawaslu Lampung, 22 April lalu.
Data sebelumnya terjadi penggelembungan dua Caleg Gerindra lainnya serta pengurangan suara kami di Kecamatan Marga Sekampung dan Sukadana. Di Marga Sekampung misalnya, berdasarkan data DA-1 rekap PPK, suara Caleg No. 1 atas nama Eddy Hamim, mendapat 237.
Namun, data final di data DB-1 KPU Lampung Timur naik menjadi 407. Begitupun Caleg No. 2 atas nama Ria Aswantari, dari 89 suara naik menjadi 129 suara. Sementara suara saya sendiri sebagai Caleg No. 8 dari 1.308 suara anjlok menjadi 520 suara.
Akibat kecurangan itu saya kehilangan 788 suara di satu kecamatan tersebut. Yang lebih mencolok terjadi di sukadan, dimana kedua caleg tersebut suaranya naik hampir 100 persen.
Eddy Hamim di formulir C1 hanya mendapatkan 289 suara, naik menjadi 483 di formulir DB-1. Caleg Ria aswantari di C1 hanya mendpt 466 berubah menjadi 820 di formulir DB-1 yang merupakan hasil akhir Pleno KPU Lampung Timur.
Setelah tim kita menyelusuri data form C-1 dari TPS ditemukan lagi di 8 (delapan) kecamatan lainnya terjadi hal yang sama. ke-8 Kecamatan tersebut adalah Pasir Sakti, Labuhan Ratu, Gunung Pelindung, Marga Tiga, Way Jepara, Batanghari, Raman Utara, dan Batanghari Nuban. Rincian data penggelembungan suara kedua Caleg tersebut terlampir.
Dari data real yang mengacu ke C-1 tersebut, pihak Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung, tidak ada alasan lain kecuali menolak laporan rekap KPU Lampung Timur, dan memerintahkan untuk dihitung ulang atau diklarifikasi kembali ke data otentik C-1 atau rekap TPS. Data-data tersebut diperoleh berdasarkan penelitian dari form C1 setiap TPS dari seluruh kecamatan yg terdata diatas.Data C1 tersebut kini menjadi barang bukti kami.
Kami juga meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan saya dan meminta pertanggungjawaban 5 (lima) orang Komisioner yang paling bertanggujawab atas penggelembungan perolehan suara dari C-1 ke DB-1 tersebut. Juga pihak lainnya yang ikut menandatangani berita acara rekap model DB-1 di kantor KPU Lampung Timur 22 April lalu.
Mengingat bukti-bukti sementara yang kami serahkan ke Bawaslu sudah jelas dan nyata terdapat kecurangan.
Penggelembungan tersebut membuat perolehan suara kedua caleg tersebut ke peringkat satu dan dua caleg partai Gerindra untuk DPRD Provinsi. Saya selaku pihak yang merasa dirugikan akan terus menelusuri kejahatan pemilu yang dilakukan secara terorganisir dan masif ini.
Demikian release kami. atas perhastian rekan-rekan wartawan kami ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
Conie Sema, Caleg DPRD Provinsi No. 8 dari Partai Gerindra
HP: 082183687738, HP: 081369352999
0 komentar:
Posting Komentar