Status Jalan Tirtayasa Urusan Provinsi

Bandarlampung, Teraslampung.com -Kerusakan Jl. Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, sepertinya akan berlangsung lama. Sebab, Pemkot Bandarlampung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kembali menegaskan jika jalan tersebut statusnya jalan provinsi sehingga yang berwenang memperbaikinya adalah Pemprov Lampung.

    Kepala Bappeda Bandarlampung Daniel Marsudi menjelaskan, beberapa tahun lalu, pemprov memang ingin menyerahkan kewenangan jalan tersebut kepada pemkot. Namun kala itu, pemkot menolak lantaran syarat yang diajukan tidak dipenuhi pemprov.

    Penolakan itu dilakukan dengan melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dengan No. 600/2044/III.24/2011 tertanggal 23 November 2011. Intinya menyatakan keberatan terkait penyerahan jalan tersebut.

Selain itu, pada surat tersebut, pemkot juga meminta Pemprov Lampung dapat mempertimbangkan sekaligus meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Gubernur No. G/433.a/III.09/HK/2011 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan pada Jalan Provinsi.

Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung ini melanjutkan, pemkot tidak mungkin melepas tanggung jawab jika memang jalan sepanjang 6,66 kilometer itu menjadi tanggung jawab pemkot. ’’Kalau jalan itu kewenangan pemkot, pasti kami anggarkan!” tandas Daniel.

Jadi, terus dia, selama ini penyerahan yang dilakukan Pemprov Lampung sifatnya hanya sepihak. Terbukti, setelah penolakan dan persyaratan yang diajukan pemkot tidak digubris pemprov, hingga saat ini tidak ada lagi pembahasan lanjutan.

’’Ya, hingga sekarang surat keberatan yang kami layangkan belum mendapat tanggapan secara resmi dari Pemprov Lampung,” sesalnya.

Sementara dari data yang dihimpun Radar Lampung, Pemkot Bandarlampung pada tahun ini tengah memperbaiki 640 ruas jalan alternatif.  Jalan yang diperbaiki itu berada di kecamatan dan kelurahan se-Bandarlampung.

Rinciannya, 25 jalan kota dan 615 jalan lingkungan dengan panjang ruas jalan kota yang akan diperbaiki sekitar 37 kilometer dan jalan lingkungan sekitar 246 kilometer.

Jalan kota yang diperbaiki di antaranya Jl. Nusantara dan Jl. Untung Suropati. Sementara untuk jalan lingkungan antara lain Jl. Ragom Gawi, Jl. Seroja, Jl. Sultan Haji, dan Jl. Bung Tomo.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. juga menyatakan secara tegas jika perbaikan Jl. Tirtayasa bukan kewenangan pemkot.

’’Itu (Jl. Tirtayasa, Red) jalan provinsi! Kalau memang sudah punya kota, mana berita acara penyerahannya? Tunjukkan! Orang nikah saja ada serah-serahan, apalagi jalan!” tandasnya, Selasa (19/11).

Diketahui, perbaikan Jl. Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, semakin tak jelas. Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung kembali saling lempar mengenai status jalan tersebut.

    Padahal beberapa waktu lalu, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. menyarankan Dinas Bina Marga (DBM) Lampung dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung duduk bersama untuk membahas perbaikan jalan tersebut. Namun hingga kini, kedua belah pihak ternyata belum bertemu.

    Malah yang terjadi saat ini, DBM menyindir keras Pemkot Bandarlampung terkait kerusakan jalan tersebut. Menurut Kepala DBM Lampung Ali Rahman, mestinya sejak lama pemkot sadar diri untuk memperbaiki jalan itu. Sebab, statusnya sejak lama telah beralih menjadi jalan kota.

    Ali menuturkan, saat ini tanggungan perbaikan jalan Pemkot Bandarlampung tidaklah banyak. Dalam anggapannya, semula jalan primer atau jalan protokol di Bandarlampng tidak ada yang berstatus jalan kota.

’’Jl. Z.A. Pagar Alam, Jl. Kartini, Jl. Raden Intan, hingga Jl. Yos Sudarso, semua jalan nasional. Jadi jalan kota itu yang mana?” sindirnya.

Karena itu, lanjut dia, pemprov menurunkan status Jl. Tirtayasa menjadi jalan kota seharusnya bukan merupakan beban bagi pemkot. ’’Coba jabarkan, mana jalan kota. Gang yang dua meter-dua meter itu saja yang jalan kota. Baru sebatas diserahkan Jl. Tirtayasa saja sudah rebutan, apalagi kalau jalan nasional lainnya diserahkan juga ke kota,” tandasnya.

Bahkan, sambung Ali, dari jalan lingkungan yang menjadi tanggung jawab pemkot, banyak yang telah mendapat bantuan dari Pemprov Lampung. ’’Ya, dari Dinas Pemukiman juga memberi sumbangsih untuk jalan kota. Kalau saya tidak salah ingat ada 52 paket. Itu tidak sedikit lho. Jadi sekarang kurangnya apa,” tukas Ali yang juga mengatakan bantuan pembangunan jalan Bandarlampung diberikan pada Jl. Pramuka yang memang berstatus jalan provinsi.

    Kendati demikian, pihaknya mengaku masih berbaik hati memikirkan perbaikan Jl. Tirtayasa. Namun, DBM tidak ingin menjanjikannya. Di mana dalam hal ini, ia memperkirakan perbaikan Jl. Tirtayasa akan menghabiskan dana Rp30 miliar.

’’Dana pemprov minim di 2014 karena banyak agenda. Tidak tahu kalau hasil pembahasan-pembahasan di dewan ada dana lebih yang cukup besar. Kita akan arahkan ke Jl. Tirtayasa. Tidak perlu kami mempermasalahkan status tanggung jawab perawatan,” pungkasnya. (rdl)

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan