Kawasan pesisir Lampung. (Foto Teraslampung/Oyos Saroso HN) |
JAKARTA, teraslampung.com—Pemerintah dan DPR kini sedang menyelesaikan pembahasan draf revisi Undang-Undang (UU) No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Revisi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian material dari pasal mengenai tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3).
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, mengatakan sistem HP3 ini akan diperbaiki dalam revisi UU tersebut. Salah satu yang akan diperkenalkan adalah sistem perizinan, yakni izin lokasi dan izin pemanfaatan.
“Dengan izin lokasi ini dapat memastikan bahwa kegiatan pengusahaan telah sesuai rencana. Sementara fungsi izin pemanfaatan harus disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sumber daya kelautan yang memadai,” kata Sudirman, Selasa (12/11).
Sudirman mengatakan sebelum sistem perizinan yang ketat ini diberlakukan, maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus membuat zonasi perairan. "Zonasi ini harus ditetapkan lewat Peraturan Daerah (Perda)," ujarnya.
Sudirman menghmbau pemda dan DPRD terkait membahas Perda zonasi wilayah perairan pesisir ini dengan keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat adat sehingga punya kekuatan politik.
Untuk zonasi yang ditetapkan ini, pemda harus mengatur 4 alokasi ruang, seperti kawasan pemanfaatan, kawasan konservasi, kawasan alur, dan kawasan strategis nasional tertentu.
Dengan adanya penetapan kawasan dan pengetatan perizinan, maka dipastikan bahwa kawasan perairan ini lebih aman dan terlindungi bagi masyarakat adat dan nelayan miskin.
"Selama ini memang terkesan bahwa dilaut siapa yang kuat dialah yang menang, makanya dibutuhkan regulasi yang demokratis," kata dia..
Revisi UU ini sendiri nantinya akan mengubah 13 pasal mengenai HP3 dan saat ini masih menunggu pembentukan Panitia Kerja (Panja) antara DPR dan pemerintah.
Menurut Sudirman peluang investor asing untuk menanamkan modalnya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, Sudirman bilang hal itu belum akan dibahas lebih jauh dalam revisi ini.
"Nanti kewenangan itu ada pada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari Gubernur dan Bupati atau Walikota setempat," kata Sudirman.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diperkirakan akan memakan waktu satu kali masa sidang DPR.
Menurut Firman substansi dari revisi ini hanya 13 pasal sehingga pembahasannya tidak terlalu panjang.
Yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) 13 pasal dari 79 pasal di UU ini sehingga perlu dilakukan revisi karena hampir sepertiga hilang," kata Firman.
Sembilan fraksi di parlemen sudah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait pembahasan 13 pasal di UU ini. Namun, ia enggan menjelaskan usulan DPR terkait Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) ini. Pasalnya semua usulan itu sama sekali belum dibahas.
Firman mengatakan dalam HP3 ini DPR sama sekali tidak akan menutup peluang investasi bagi asing untuk pengelolaan pulau kecil. Namun, kata Firman, konteks pengelolaan ini adalah investasi, bukan memiliki pulau tersebut.
"Pembahasan revisi ini akan dilakukan dengan cermat sehingga tak ada ruang lagi untuk dilakukan uji materi,:" kata Firman.
Dalam satu tahun itu DPR ada empat kali masa sidang. Periode November-Desember ini merupakan masa sidang terakhir DPR di 2013.
Penulis: B.Satriaji
0 komentar:
Posting Komentar