Seorang TKI di Hong Kong melakukan aksi protes. (Foto Dok Reuters) |
Sebuah laporan terbaru berjudul, ‘Dieksploitasi Demi Keuntungan, Diabaikan oleh Kedua Pemerintah,(Exploited for Profit, Failed by Governments), mengungkap secara gamblang eksploitasi itu dilakukan. Pelaku pertama dalam eksploitasi itu adalah agen perekrutan Indonesia dan agen penempatan di Hong Kong. Mereka masuk dalam jaringan memperdagangkan perempuan Indonesia untuk eksploitasi dan kerja paksa.
Tindakan pelecehan tersebut termasuk hambatan atas kebebasan bergerak, kekerasan fisik dan seksual, kurangnya makanan, dan jam kerja yang berlebihan dan eksploitatif.
“Sejak perempuan tersebut ditipu untuk membuat tanda tangan untuk bekerja di Hong Kong, mereka terjebak dalam lingkaran eksploitasi dengan kasus-kasus yang masuk kategori perbudakan moderen,” ungkap Norma Kang Muico, Peneliti Hak-Hak Migran Asia Pasifik di Amnesty International.
Temuan tersebut berdasarkan wawancara mendalam dengan 97 pekerja rumah tangga Indonesia dan didukung oleh survei atas hampir 1000 perempuan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (Indonesian Migrant Workers Union).
Ada lebih dari 300.000 pekerja rumah tangga migran di Hong Kong, dengan setengahnya dari Indonesia dan hampir seluruhnya perempuan. Tergiur dengan janji pekerjaan dengan upah bagus, kenyataannya bagi para perempuan tersebut sangatlah berbeda.
Salah seorang perempuan pekerja migran mengatakan kepada Amnesty International, bagaimana ia dipukuli oleh majikannya.
“Ia menendang saya dari belakang dan menyeret saya melalui baju ke kamarku. Setelah mengunci pintu, ia memukul dan meninju saya. Ia mendorong saya ke lantai dan menendang beberapa kali. Saya lebam dan memar sekujur tubuh- wajah, lengan dan kaki saya. Mulut dan dahi saya berdarah,” ujar perempuan tersebut.
Hanna Yohana/Hong Kong
0 komentar:
Posting Komentar