Bandarlampung, Teraslampung.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung mengevaluasi kontrak kerja sama dengan PT Mitra Bina Persada (MBP) selaku pengelola parkir di kota ini. Langkah itu ditempuh lantaran PT MBP dinilai telah melanggar komitmen yang tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) terkait setoran retribusi parkir kepada Dishub.
Kadishub Bandarlampung Rifa’i mengungkapkan, ada pasal yang dilanggar dalam MoU tersebut, yaitu terkait penyerahan bukti setoran yang harusnya dilakukan oleh PT MBP.
PT MBP, lanjut dia, tidak melaksanakan pasal 9 bab II di MoU tersebut, yakni harus menyerahkan bukti setoran retribusi parkir ke Dishub setiap harinya.
’’Jelas ini mengingkari MoU dimaksud. Mereka (PT MBP, Red) seharusnya menyerahkan bukti setoran ke kami setiap hari. Tetapi ini tidak, terkadang mereka sampai 10 hari baru menyerahkan bukti setoran ke kami,” ujar Rifa’i kemarin.
Menurut dia, kondisi itu sudah terjadi sejak tiga bulan belakangan ini. Meski telah diberikan teguran melalui surat, PT MBP tidak menggubrisnya. ’’Memang, mereka selalu menyetorkan retribusi parkir ke Bank Lampung setiap harinya. Tetapi, kewajiban mereka menyerahkan bukti setoran tidak dilakukan. Padahal itu wajib, karena sesuai MoU,” jelasnya.
Rifa’i memastikan, akibat tidak dilaksanakannya pasal 9 bab II dalam MoU tersebut, sistem administrasi keuangan di Dishub Bandarlampung terganggu. Sebab, data perolehan dan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut terganggu akibat tidak masuknya bukti setoran yang wajib diserahkan setiap hari.
’’Memang secara keuangan tidak mengganggu. Tetapi secara administrasi untuk pendataan PAD jelas mengganggu. Karena setiap hari kami kan membuat laporan perolehan PAD. Nah, kalau mereka tidak menyerahkan setiap hari, bagaimana kami mau memasukkan ke data perolehan PAD,” tukasnya.
Rifa’i mengaku sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada PT MBP terkait masalah ini. Namun, hingga kemarin tak juga mendapat respons.
Disinggung apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada PT MBP terkait tidak dilaksanakannya MoU dimaksud, Rifa’i memastikan sanksi itu ada. Bahkan, kata dia, dalam pasal 9 tersebut sanksinya bisa berupa pemutusan hubungan kerja sama antara pemkot dan pengelola parkir itu.
’’Kalau terjadi wanprestasi tunggakan pembayaran sampai enam hari berturut-turut, maka pihak pertama dapat menggunakan bank guarantee. Sebagai pembayaran tunggakan setoran tersebut, sebagai sanksi tunggakan, dan memberhentikan sementara pihak kedua serta dievaluasi/peninjauan kembali oleh pihak pertama,” terangnya.
Di sisi lain, Rifa’i memaparkan, realisasi PAD di Dishub Bandarlampung hingga kini baru mencapai 54,7 persen atau Rp9,157 miliar dari target sebesar Rp16,743 miliar.
Namun, memasuki triwulan keempat ini, pihaknya optimistis bisa menggenjot semua PAD yang dikelolanya agar mencapai target. ’’Ya, kami tetap yakin semuanya bisa mencapai target, terutama untuk pajak dan retribusi parkir,” pungkasnya.
Terpisah, Direktur PT MBP Armalia Reni memastikan pihaknya selalu menyerahkan bukti setoran retribusi parkir setiap harinya di Bank Lampung melalui bendahara perusahaannya.
’’Nah, kemungkinan bendahara kami setelah menyetor ke bank, lupa memberikan bukti setornya ke Dishub karena sudah kesiangan ke bank atau karena antrean yang panjang. Karena hal ini pernah terjadi,” ujarnya.
Reni menjamin pihaknya akan selalu memenuhi kewajiban yang sudah tertera dalam MoU tersebut. ’’Secara administrasi, kami menyetor setiap hari. Bisa dicek. Saya menjamin. Karena itu sudah menajdi kewajiban kami,” pungkasnya. (rdl)
0 komentar:
Posting Komentar