Polisi berada di lokasi sengketa lahan PTPN 7 Bunga Mayang. |
WAYKANAN,teraslampung.com--Sengketa lahan kembali terjadi di Way Kanan. Kali ini lahan di Kampung Kali Awi Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan yang berbatasan dengan Kabupaten Lampung Utara.
Sengketa lahan seluas 461 hektare itu melibatkan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) dan PT BMM melawan PTPN 7 Unit Bunga Mayang.
"Kepolisian Resor Way Kanan menerjunkan 60 personil dari dari Sat Sabhara, Tim Anti Begal, Sat IPP untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan atas adanya persoalan lahan di Kampung Kali Awi Kecamatan Negeri Besar," kata Kabag Ops Polres Way Kanan, Komisaris Polisi Heryanto M.H., didampingi Kepala Unit Pengamanan Objek Vital (Kanit Pamobvit) Bripka Cucu Ahyani Sutarsa, di Negeri Besar, Senin (18/11).
Polda Lampung juga mengirim satu kompi Brimob sebagai antisipasi jika ada hal tidak diinginkan terjadi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Helmy Santika, didampingi Kabagops Lampung Utara Kompol Syahrul Rambe juga berada di lokasi lahan yang disengketakan itu.
"Pada hari ini (Senin, 18/11) telah terjadi pendirian tenda oleh pihak Pam Swakarsa PT Bumi Madu Mandiri (BMM) di areal sengketa yang masih menjadi status quo antara PT BMM versus PTPN 7 Bunga Mayang," ujar Kompol Heryanto.
PTPN 7 Unit Bunga Mayang mengklaim bahwa areal yang didirikan tenda oleh pihak Pam Swakarsa PT BMM adalah milik PTPN 7 BM. Namun, pihak dua PT lawannya juga mengklaim bahwa areal 461 hektare adalah milik mereka.
Mereka mengklaim mendirikan tenda sebagai pos singgah petugas Pam Swakarsa PT BMM yang akan melaksanakan giat patroli di areal yang diklaim milik PT BMM. Tapi pihak PTPN BM juga mengklaim bahwa areal tersebut masih berstatus quo.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak pihak yang bersengketa untuk tidak melakukan tindakan anarkis, dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sampai saat ini situasi aman terkendali," kata Kompol Heryanto.
Penulis: Putu E.H.
Editor: B. Satriaji
0 komentar:
Posting Komentar