Hotel tak Berizin Segera Ditegur

Ilustrasi pembangunan hotel.
Mas Alina Arifin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG--Pemerintah Kota Bandarlampung akan bersikap tegas terhadap pemilik hotel yang belum mengurus izin pendirian hotel. Sikap tegas itu perlu untuk menertibkan masalah perizinan dan menghindari keresahan masyarakat.

“Kami akan segera kirim surat kepada pihak hotel yang belum mengurus Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) atau izin lokasi," kata Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, Selasan (19/22).

Menurut Badri, pertimbangan teknis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi merupakan pertimbangan yang memuat ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah. Menurut Badri Tamam soal izin lokasi di mana pun sama. Tidak ada pihak yang bisa menghindari izin, apalagi mendirikan hotel untuk kepentingan bisnis.

“Izin lokasi digunakan dalam rangka penanaman modal yang juga untuk keperluan umum yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak untuk penggunaan tanah,” ujarnya.

Badri mengatakan soal izin lokasi sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan (BPN) RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT).

"Untuk urusan izin pendirian hotel, Bagian Pemerintahan Pemkot yang akan menerbitkan. Jadi bukan Badan Penanaman Modal dan Perizinan," kata dia.


0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan