Penyadapan Potensial Bocorkan Informasi Dikecualikan


BANDAR LAMPUNG, teraslampung.com-- Penyadapan yang dilakukan Pemerintah Australia sangat potensial membuat bocornya informasi dikecualikan yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Demikian disampaikan Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi Se-Indonesia (Forkip), Juniardi, di Bandarlampung, Kamis (21/11).

"Informasi yang rahasia atau dikecualikan, di dalam negeri dilindungi oleh UU KIP. Tapi justru malahan ini menjadi rawan bocor di luar negeri dengan penyadapan yang dilakukan Australia," kata Juniardi.

Menurutnya, kedudukan Presiden sebagai kepala negara menimbulkan konsekuensi terjadinya komunikasi dengan jajaran menteri, TNI, Polri, BIN, dan sebagainya mengenai informasi-informasi dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Misalnya, informasi terkait pertahanan dan keamanan negara, informasi yang mengungkap kekayaan alam indonesia, dan sebagainya.

"Saya mendukung penuh sikap Presiden yang dengan tegas menghentikan sementara kerjasama-kerjasama dengan Pemerintah Australia," ujar Juniardi yang juga Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini.

Menurutnya, Australia harus menghormati hak atas informasi Pemerintah Indonesia. Karena Indonesia bukanlah lawan atau musuh yang pantas disadap.

Juniardi berharap, kedepannya ada regulasi atau aturan yang disepakati bersama dalam menghormati hubungan internasional. Agar jangan sampai perolehan informasi melalui penyadapan tidak terulang kembali.

Penulis: Ratu Ulangan

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan