Pemkot Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan

Ilustrasi dokumen nikah.
Bandarlampung, Teraslampung.com---Pemerintah Kota Bandarlampung kembali meluncurkan program baru. Kali ini berupa penggratisan seluruh pembuatan dokumen kependudukan. Sebelumnya, dalam pengurusan dokumen kependudukan,Pemkot hanya menggratiskan pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk.

’’Ya, mulai hari ini (Jumat, 22/11) , semuanya gratis. Ini semua secepatnya dituangkan dalam peraturan wali kota,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Bandarlampung Syahrir Sanusi.

Syahrir berharap kebijakan itu akan memotivasi warga Bandarlampung untuk lebih rajin mengurus dan melengkapi dokumen kependudukan. Penggratisan ini juga tidak lepas dari capaian pendapatan asli daerah (PAD) Disdukcapil yang overtarget.

’’Mulai tahun depan, di Disdukcapil tidak ada lagi retribusi. Makanya, kami mengimbau warga Bandarlampung rajin mengurus dokumen kependudukan. Sangat mudah. Tidak perlu melalui calo,” kata Syahrir.

Data di Disdukcapil Bandarlampung menyebutkan, sebelum adanya program penggratisan ini warga harus mengeluarkan sejumlah uang dalam mengurus dokumen kependudukan. Akta perkawinan nonmuslim dan WNI tarifnya Rp 100 ribu, akta cerai, surat kematian, dan lainnya memiliki tarif yang berbeda. Untuk akta perkawinan nonmuslim dan WNI (warga negara Indonesia) dikenakan tarif Rp100 ribu, sedangkan WNA (warga negara asing) Rp175 ribu. Pengurusan akta perkawinan yang hilang Rp75 ribu untuk WNI dan Rp125 ribu untuk WNA.

Pengurusan surat kematian biayanya Rp20 ribu untuk WNI dan Rp75 ribu untuk WNA. Pengurusan kartu yang hilang Rp20 ribu untuk WNI dan Rp75 ribu bagi WNA. Lalu pengurusan akta perceraian bagi WNI Rp125 ribu dan WNA Rp175 ribu. Untuk pengurusan akta yang hilang dikenakan tarif yang sama.

Menurut Syahrir, pengurusan akta perkawinan dan surat kematian merupakan penyumbang terbesar dalam PAD di Disdukcapil.

"Tiap minggu tercatat 10-20 dokumen yang diterbitkan. Tahun ini, PAD kita sudah tercapai hingga 110 persen dari target Rp50 juta. Sehingga bisa menutupi biaya penggratisan seluruh dokumen warga Bandarlampung. Ke depannya mungkin pemerintah lebih menggenjot PAD dari sumber lain,” kata dia.

Syahrir mengatakan syarat pengurusan bagi akta perkawinan dan lainnya tidak akan dipersulit petugas kecamatan. Sebab, kata dia, ada beberapa dokumen yang dikeluarkan pihak kecamatan sebelum dibawa ke kantor Disdukcapil.
Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan penggratisan dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pengurusan dokumen. Menurut Herman penggratisan tersebut akan berlangsung selama dirinya menjabat walikota.


Herman mengaku tidak terlalu khawatir kebijakan tersebut akan mengurangi PAD Bandarlampung. Menurut Herman pihaknya akan mencari PAD dari sumber lain.


Penulis: Siti Qodratin Aulia
Editor: B. Satriaji

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan