Walikota: Tertibkan Karaoke Bandel

Bandarlampung, Teraslampung.com -Wali Kota Bandarlampung Drs. Hi. Herman H.N., M.M. angkat bicara terkait adanya karaoke keluarga di kota ini yang menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa memiliki izin. Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu menginstruksikan kepada satuan kerja (satker) terkait untuk menertibkan karaoke-karaoke keluarga yang bandel.

Dia mengatakan, setiap orang atau tempat usaha yang menjual minuman beralkohol harus memiliki izin yang jelas. Jika tidak, pihaknya meminta agar satuan kerja terkait menertibkan usaha itu.

’’Ya nggak boleh dong. Setiap penjualan minuman beralkohol itu kan dilarang. Ini harus kita tertibkan. Nanti saya minta Dinas Pariwisata serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk mengeceknya. Kalau memang ditemukan menjual tanpa ada izinnya, itu harus ditutup,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam juga menyatakan akan menurunkan tim untuk menelusuri tempat-tempat karaoke keluarga yang diduga menjual minuman beralkohol.

’’Nanti kita turunkan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk menelusuri tempat karaoke. Tetapi, mereka ke sana (tempat karaoke, Red) tidak terbuka. Melainkan secara diam-diam untuk mengetahui adanya penjualan minuman beralkohol,” ungkap Badri kemarin.

Dia menjelaskan, karaoke keluarga memang sengaja didirikan di lingkungan penduduk. Hal itu dilakukan sebagai tempat warga yang akan menikmati hiburan di Bandarlampung. Namun, kata dia, pendirian itu jangan disalahgunakan oleh para pengusaha dengan menjual minuman beralkohol.

’’Ya jangan disalahgunakan dong! Kalaupun mau menjual minuman beralkohol, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan dan izin yang jelas,” tukasnya.

Jika ditemukan ada karaoke keluarga yang masih menjual minuman beralkohol, pihaknya tak segan-segan mencabut izinnya. Sebab, penjualan tersebut sudah melanggar aturan yang ada.

’’Kalau nggak ada izin penjualan minuman beralkohol, tetapi mereka masih menjualnya, pasti kami cabut izin pendirian usahanya. Apalagi kalau di karaoke keluarga itu ada PL (pemandu lagu, Red), kami tidak akan memaafkan dan langsung mencabut izin usahanya,” pungkas Badri.

Sebelumnya, Plt. Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha juga mendesak Diskoperindag untuk menutup karaoke keluarga yang bandel.

Terlebih, kata dia, Diskoperindag mengaku tidak pernah merekomendasikan izin penjualan minuman beralkohol. ’’Kalau memang enggak ada izinnya, langsung ditutup saja. Kan sudah jelas kalau Diskoperindag tidak pernah merekomendasikan izin penjualan minuman beralkohol. Berarti, mereka (karaoke, Red) bandel dan menjual secara ilegal. Tutup saja!” tegas Benson, Rabu (16/10).

Sebab, jika karaoke berlabel keluarga itu tetap menjual minuman beralkohol, imbuh dia, dampaknya akan merusak generasi muda yang seharusnya belum mengenal minuman yang bisa memabukkan tersebut.

Menurut Benson, untuk menjual minuman beralkohol, pengusaha harus memenuhi syarat-syarat maupun prosedur dalam penjualannya. Di mana pengusaha itu harus melampirkan surat resmi dari mana minuman tersebut dibeli.

’’Surat itu harus ada. Kalau enggak ada surat resmi dari penjualan barang, maka tak bisa dijadikan dasar untuk membuat SIUP-MB,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, maraknya karaoke yang berlabel keluarga harus menjadi perhatian serius satuan kerja terkait dalam memberi izin. Sebab bisa jadi, tempat itu hanya luarnya yang mengatasnamakan keluarga. Namun saat masuk karaoke tersebut bukan seperti karaoke keluarga.

’’Kan banyak pengusaha yang berlabel karaoke keluarga. Karena itu, izinnya harus jelas, apakah izin usahanya maupun penjualannya,” pungkas dia.

Diketahui, Diskoperindag Bandarlampung akhirnya buka suara terkait adanya karaoke keluarga di kota ini yang menjual minuman beralkohol secara bebas.

Satuan kerja itu menegaskan, tindakan tersebut ilegal. Sebab dipastikan karaoke keluarga tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol tersebut.

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Bandarlampung Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak merekomendasikan penjualan minuman beralkohol terhadap karaoke keluarga. Karenanya jika karaoke tersebut menjual minuman beralkohol, itu inisiatif pemilik karaoke.

’’Kami tidak pernah membuat rekomendasi penjualan minuman beralkohol. Mungkin itu inisiatif mereka saja. Yang pasti, kami tidak pernah merekomendasikan,” ujar Firmansyah, Selasa (15/10).

Dia menjelaskan, sebenarnya aturan yang ada hanya mengatur tempat karaoke secara umum dan tidak ada istilah karaoke keluarga. ’’Ya, semua karaoke sama saja. Enggak ada namanya karaoke keluarga atau karaoke umum. Sebutannya karaoke,” ingatnya.

Kendati demikian, Firmansyah meyakini pihaknya tidak pernah merekomendasikan karaoke mendapatkan izin SIUP-MB (surat izin penjualan minuman beralkohol). Sebab sebelum merekomendasikan SIUP-MB, pengusaha tersebut terlebih dahulu membuat SITP (surat izin tempat penjualan). Namun hingga saat ini, pihaknya tak merekomendasikan kedua izin itu.

’’Kami tidak pernah merekomendasikan kedua izin itu. Kalau mereka membuat izin tersebut, berarti ada biaya retribusinya untuk meningkatkan PAD. Namun sampai saat ini, kami tak pernah mendapatkan retribusi atas penjualan itu,” akunya.

Sementara Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung Nizom Anshori mengatakan, jika Diskoperindag tidak pernah merekomendasikan izin SIUP-MB atau SITP terhadap karaoke keluarga, pihaknya juga tak pernah memberikan izin terhadap karaoke tersebut.

’’Kalau kami tergantung Diskoperindag. Kalau masalah penjualan minuman beralkohol kan hubungannya dengan Diskoperindag. Jika Diskoperindag tidak pernah merekomendasikan SIUP-MB dan SITP, berarti kami juga tak pernah mengeluarkan izin itu,” ujarnya kemarin. (rdl)

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan