BANDARLAMPUNG–Pemkot Bandarlampung termasuk pemerintah daerah yang tanggap terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Salah satu buktinya adalah adanya komitmen Pemkot Bandarlampung untuk melaporkan keuangannya secara online.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Zaidirina, mengatakan untuk menjamin akuntabilitas publik pihaknya akan membangun sistem informasi akuntansi pemerintah daerah (Siapda) secara online.
Pelaporan keuangan secara online itu nantinya menggunakan sistem baru pengelolaan keuangan berbasis akrual (accrual basic).
’’Saat ini masih offline. Namun, kami berkomitmen untuk melakukannya secara online supaya semuanya terbuka dan bisa diakses publik,” katanya, Senin (21/10).
Menurut Zaidirina kebijakan tersebut sebenarnya sudah lama diterapkan. Namun, rencana itu terkendala anggaran.
“Pengelolaan dan pelaporan keuangan secara online ini nantinya diketahui sejumlah masyarakat, termasuk informasi terbaru mengenai perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Termasuk juga realisasi PAD yang sudah didapatkan setiap satuan kerja. Bukan hanya per triwulan, tetapi setiap hari. Namun saat ini, kami terkendala perangkat keras dan lunak yang membutuhkan biaya tinggi,” kata dia.
Zaidirina menegaskan pihaknya benar-benar menerapkan pelaporan keuangan secara online dan akan diujicobakan di beberapa satker. Di antaranya Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
“Dinas-dinas tersebut sangat strategis. Secepatnya kami jalankan Siapda secara online ini. Dan ketika nantinya semua berjalan maksimal, akan kami jalankan di semua satker,” ujarnya.
Menurut Zaidirina untuk menerapkan Siapda secara online di semua satker Pemkot Bandarlampung mendapatkan bantuan dana dari Swiss, selain dalam pelaksanaan laporan keuangan berbasis akrual.
Mas Alina
0 komentar:
Posting Komentar