Minuman Beralkohol di Karaoke Ilegal

Bandarlampung, Teraslampung.com -Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bandarlampung akhirnya buka suara terkait adanya karaoke keluarga di kota ini yang menjual minuman beralkohol secara bebas. Satuan kerja itu menegaskan, tindakan tersebut ilegal. Sebab dipastikan karaoke keluarga tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol tersebut.

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Bandarlampung Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak merekomendasikan penjualan minuman beralkohol terhadap karaoke keluarga. Karenanya jika karaoke tersebut menjual minuman beralkohol, itu inisiatif pemilik karaoke.

’’Kami tidak pernah membuat rekomendasi penjualan minuman beralkohol. Mungkin itu inisiatif mereka saja. Yang pasti, kami tidak pernah merekomendasikan,” ujar Firmansyah kemarin.

Dia menjelaskan, sebenarnya aturan yang ada hanya mengatur tempat karaoke secara umum dan tidak ada istilah karaoke keluarga. ’’Ya, semua karaoke sama saja. Enggak ada namanya karaoke keluarga atau karaoke umum. Sebutannya karaoke,” ingatnya.

Kendati demikian, Firmansyah meyakini pihaknya tidak pernah merekomendasikan karaoke mendapatkan izin SIUP-MB (surat izin penjualan minuman beralkohol). Sebab sebelum merekomendasikan SIUP-MB, pengusaha tersebut terlebih dahulu membuat SITP (surat izin tempat penjualan). Namun hingga saat ini, pihaknya tak merekomendasikan kedua izin itu.

’’Kami tidak pernah merekomendasikan kedua izin itu. Kalau mereka membuat izin tersebut, berarti ada biaya retribusinya untuk meningkatkan PAD. Namun sampai saat ini, kami tak pernah mendapatkan retribusi atas penjualan itu,” akunya.

Sementara Kepala  Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung Nizom Anshori mengatakan, jika Diskoperindag tidak pernah merekomendasikan izin SIUP-MB atau SITP terhadap karaoke keluarga, pihaknya juga tak pernah memberikan izin terhadap karaoke tersebut.

’’Kalau kami tergantung Diskoperindag. Kalau masalah penjualan minuman beralkohol kan hubungannya dengan Diskoperindag. Jika Diskoperindag tidak pernah merekomendasikan SIUP-MB dan SITP, berarti kami juga tak pernah mengeluarkan izin itu,” ujarnya kemarin.

Diketahui, hasil penelusuran tim Radar Lampung pada Jumat (11/10) malam, ada karaoke keluarga di Kota Tapis Berseri yang menjual minuman beralkohol yang kadarnya mencapai 4,9 persen.

    Padahal pada Kamis (7/2) lalu, Wali Kota Bandarlampung Drs. Hi. Herman H.N., M.M. meminta kepada seluruh karaoke keluarga di Bandarlampung untuk tidak menjual minuman beralkohol, termasuk golongan A.

Kala itu, mantan Kadispenda Lampung ini meminta kepada satuan kerja terkait untuk mengawasi karaoke keluarga agar jangan sampai melanggar instruksinya tersebut.

      Sementara pada malam itu, Radar yang mendatangi salah satu karaoke keluarga di Bandarlampung memesan room selama satu jam. Kemudian, Radar diantar oleh salah satu waitress karaoke itu ke kamar tempat bernyanyi.

    Terlihat di meja dalam room itu satu unit layar monitor dan buku lagu, serta menu makanan dan minuman yang dijual karaoke keluarga tersebut. Kemudian di dinding room itu terpasang satu unit monitor serta audio.

    Kala itu, waitress menawarkan pesanan makanan dan minuman. Namun, Radar meminta waktu sejenak untuk melihat-lihat jenis makanan dan minuman yang ada di menu. ’’Kalau sudah, silakan hubungi saya di depan Pak,” kata pria berkaus biru itu seraya meninggalkan room.

    Setelah membolak-balik buku menu, terlihar deretan makanan dan minuman. Sesuai tujuan ke karaoke tersebut, Radar langsung melihat daftar minuman yang dijual.

    Terlihat di sana, deretan merek minuman beralkohol yang dijual dengan berbagai ukuran. Radar lantas memutuskan untuk memesan tiga botol minuman beralkohol berukuran jumbo dengan kadar 4,9 persen serta dua kentang goreng, pisang bakar, dan lima botol air mineral.

    Sekitar 15 menit kemudian, makanan dan minuman yang dipesan datang. Selanjutnya, waitress itu meninggalkan room dan mempersilakan Radar menikmati  makanan dan minuman yang dipesan. ’’Silakan Pak,” ujarnya.

    Lantaran waktu pemesanan room yang hanya satu jam, Radar lantas mengabadikan gambar minuman berlakohol tersebut dan menuangkannya ke gelas yang telah berisi es.

    Setelah waktu pemesanan room habis, waitress tadi lantas mendatangi room dan menanyakan apakah akan menambah waktu pemesanan. Kala itu, Radar memutuskan untuk tidak memperpanjang waktu pemesanan. Dan agar tidak curiga, saat itu Radar meminta kepada waitress tersebut untuk membungkus tiga botol minuman beralkohol yang dipesan. ’’Ya Pak, nanti saya bungkus, dan untuk pembayarannya langsung ke kasir,” kata waitress tersebut ramah. (rdl)

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan