BANDARLAMPUNG—PT Sugar Group Company (SGC) kembali mangkir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Lampung dan PLN, Rabu (30/10). PT SGC diundang rapat untuk mengklarifikasi tentang tidak diberikannya izin kepada PLN untuk membangun jaringan transmisi listrik di areal perkebunan tebu milik SGC di Kabupaten Tulangbawang.
Hakim Nawawi, perwakilan PLN Unit Induk Pembangunan III Lampung, mengaku pembangunan jaringan transmisi Palembang—Pulau Jawa melalui Lampung tidak segera terwujud karena terbentur perizinan PT SGC.
“Kalau membangun saluran transmisi harus melalui areal kebun tebu milik SGC. Warga Tulangbawang pun masih banyak yang belum menikmati listrik karena aliran listrik harus ditarik melalui transmisi yang seharusnya melalui areal kebun tebu,” kata Hakim,di ruang
Komisi II DPRD Lampung, Rabu (30/10).
Menurut Nawawi penolakan pemberian izin yang dilakukan PT SGC itu bertentangan dengan Undang-Undang Kelistrikan, karena saluran transmisi yang akan melintasi lahan SGC itu untuk kepentingan umum.
“Pembebasan baru beberapa daerah, karena kalau mengandalkan yang sekarang tidak cukup. Kemudian kalau sudah terbangun, kalau pembangkit listrik disini rusak dapat disuplai dari Palembang dan Jawa,” ujarnya.
Penulis: Wawan
Editor: Mas Alina
0 komentar:
Posting Komentar