Bandarlampung, Teraslampung.com -Sikap responsif Wali Kota Bandarlampung Drs. Hi. Herman H.N., M.M. mengatasi persoalan kota ternyata tidak ’’menular” ke jajarannya. Buktinya, Badan Polisi Pamong Praja (Pol. PP) Bandarlampung baru mau koordinasi dengan Polresta Bandarlampung dan satuan kerja (satker) terkait lainnya untuk merazia karaoke keluarga yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Padahal pada Kamis (17/10), Wali Kota Herman H.N. telah menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja di Pemkot Bandarlampung yang bidang tugasnya berkaitan dengan permasalahan tersebut untuk segera menertibkannya.
’’Ya nggak boleh dong. Setiap penjualan minuman beralkohol tanpa izin itu kan dilarang. Ini harus kita tertibkan. Saya minta Dinas Pariwisata serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk mengeceknya. Kalau memang ditemukan ada karaoke yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, harus ditutup,” tegas Herman H.N. kala itu.
Namun hingga kemarin, Badan Pol. PP baru mau berkoordinasi dengan Polresta Bandarlampung untuk penertiban karaoke keluarga yang menjual minuman beralkohol.
’’Ya, sebelum penertiban, kami akan koordinasi dahulu dengan polresta. Karena ini kan kaitannya dengan minuman beralkohol, makanya harus koordinasi,” ujar Kepala Badan Pol. PP Bandarlampung Cik Raden kemarin.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan satker terkait. Di antaranya Dinas Pariwisata, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP), serta Diskoperindag Bandarlampung.
’’Kita juga akan melihat sebatas mana izin yang dimiliki pengusaha itu. Baik SIUP-MB (surat izin usaha penjualan minuman beralkohol) ataupun SITP (surat izin tempat penjualan). Nah yang mengetahui izin-izin itu kan satker, makanya kita libatkan mereka juga,” kata dia.
Cik Raden berjanji jika dalam penertiban ada karaoke keluarga yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP-MB, maka pihaknya akan membantu satker untuk menutup karaoke keluarga tersebut. ’’Ya, akan kita tutup. Tetapi tetap harus ada rekomendasi dari satker bersangkutan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Bandarlampung Firmansyah menyatakan kesiapannya mendampingi Pol. PP merazia karaoke keluarga. Namun sebelum itu, ia terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan pimpinannya menyangkut permasalahan tersebut.
’’Kalau saya siap-siap saja. Tergantung dari kepala dinasnya. Kalau saya diperintahkan turun, nanti saya turun. Yang pasti, kami siap untuk turun,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam juga menyatakan akan menurunkan tim untuk menelusuri karaoke keluarga di kota ini yang diduga menjual minuman beralkohol.
’’Nanti kita turunkan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk menelusurinya. Tetapi, mereka ke sana (karaoke, Red) tidak terbuka. Melainkan secara diam-diam untuk mengetahui adanya penjualan minuman beralkohol,” ujar Badri, Kamis (17/10).
Dia menjelaskan, karaoke keluarga memang sengaja didirikan di lingkungan penduduk. Hal itu dilakukan sebagai tempat warga yang akan menikmati hiburan di Bandarlampung. Namun, kata dia, pendirian itu jangan disalahgunakan oleh para pengusaha dengan menjual minuman beralkohol.
’’Ya jangan disalahgunakan dong! Kalaupun mau menjual minuman beralkohol, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan dan izin yang jelas,” tukasnya.
Jika ditemukan ada karaoke keluarga yang masih menjual minuman beralkohol, pihaknya tak segan-segan mencabut izinnya. Sebab, penjualan tersebut sudah melanggar aturan yang ada.
’’Kalau nggak ada izin penjualan minuman beralkohol, tetapi mereka masih menjualnya, pasti kami cabut izin pendirian usahanya. Apalagi kalau di karaoke keluarga itu ada PL (pemandu lagu, Red), kami tidak akan memaafkan dan langsung mencabut izin usahanya,” janji Badri.
Sebelumnya, Plt. Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha juga mendesak Diskoperindag untuk menutup karaoke keluarga yang bandel.
Terlebih, kata dia, Diskoperindag mengaku tidak pernah merekomendasikan izin penjualan minuman beralkohol. ’’Kalau memang enggak ada izinnya, langsung ditutup saja. Kan sudah jelas kalau Diskoperindag tidak pernah merekomendasikan izin penjualan minuman beralkohol. Berarti, mereka (karaoke, Red) bandel dan menjual secara ilegal. Tutup saja!” tegas Benson, Rabu (16/10).
Sebab, jika karaoke berlabel keluarga itu tetap menjual minuman beralkohol, imbuh dia, dampaknya akan merusak generasi muda yang seharusnya belum mengenal minuman yang bisa memabukkan tersebut.
Menurut Benson, untuk menjual minuman beralkohol, pengusaha harus memenuhi syarat-syarat maupun prosedur dalam penjualannya. Di mana pengusaha itu harus melampirkan surat resmi dari mana minuman tersebut dibeli.
’’Surat itu harus ada. Kalau enggak ada surat resmi dari penjualan barang, maka tak bisa dijadikan dasar untuk membuat SIUP-MB,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, maraknya karaoke yang berlabel keluarga harus menjadi perhatian serius satuan kerja terkait dalam memberi izin. Sebab bisa jadi, tempat itu hanya luarnya yang mengatasnamakan keluarga. Namun saat masuk karaoke tersebut bukan seperti karaoke keluarga.
’’Kan banyak pengusaha yang berlabel karaoke keluarga. Karena itu, izinnya harus jelas, apakah izin usahanya maupun penjualannya,” pungkas dia.
Diketahui, Diskoperindag Bandarlampung menegaskan, penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh karaoke keluarga di kota ini adalah tindakan ilegal. Sebab dipastikan karaoke keluarga tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol tersebut.(rdl)
0 komentar:
Posting Komentar