Oleh Cahyoni Eko Sugiharto *)
Militer adalah institusi negara. Aparaturnya memiliki kedudukan yang sama pentingnya seperti aparatur di institusi negara yang lainnya. Dengan sifatnya sebagai aparatur bersenjata untuk tugas beberapa dimensi bela negara. Yakni menghadapi “carut marut” negara akibat subversif asing, ancaman intervensi asing, upaya kalangan domestik untuk “memisahkan diri”, atau jenis upaya kalangan domestik yang lain untuk mengubah tata negara sesuai alirannya dan akan menimbulkan perpecahan Bangsa. Itu menjadi tugas bela negara yang harus dilakukan militer. Namun kapan bertindak untuk itu, maka ada mekanisme tata negara yang harus dipatuhi oleh institusi militer.
Bagi negara lain yang pengaruh atau penetrasi kekuatan ekonomi, teknologi dan politik mereka “jauh melampaui” teritorial negaranya. Maka tugas militer mereka biasanya diperluas eskalasinya hingga kawasan di sekitar negara tetangganya maupun di kawasan lain. Tentu itu untuk dalih “melindungi” kepentingan pengaruh mereka di berbagai bidang kekuatan atau untuk “menjaga dari tekanan pihak lain”, menambah luas pengaruh hingga upaya “memenangkan” kompetisi pengaruh dengan negara lain yang melakukan hal sama.
Upaya “memenangkan” tersebut tentu dikombinasikan dengan cara politik internasional dari pimpinan Negaranya. Khusus cara-cara militer tetap dibawah kontrol pimpinan negaranya. Baik itu berupa psy-war, operasi intelejen, dan pengerahan alutsista (alat utama sistem pertahanan) beserta personalnya yang “siap” menjadi “mesin perang” saat komandan tertinggi militer menerima perintah dari pucuk pimpinan negaranya.
Mengapa militer harus dibawah kekuasaan politik pimpinan negara? Pertama, sumber daya militer itu berasal dari akumulasi kekuatan ekonomi, teknologi, sumber personal dan sumber daya negara yang lain. Maka, sejak lebih 10 abad, tidak ada kesatuan unit militer tidak dibawah kontrol negara. Tanpa kontrol negara, kesatuan unit militer akan bersifat gerombolan bersenjata.
Dari konvensi-konvensi internasional sejak beberapa abad silam, militer tidak di bawah kontrol negara akan ditumpas oleh gabungan militer negara-negara lain. Contoh aktual adalah apa yang terjadi di negara Somalia sekitar lebih 10 tahun terakhir ini.
Kedua, jika kalangan militer menguasai pimpinan negara. Maka panglima operasional militer condong tidak dirangkap oleh petinggi militer yg menjabat pucuk pimpinan negara. Dengan demikian terjaga keputusan politik untuk tetap memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari komando militer. Tetapi terhadap kondisi yg demikian, banyak negara lain dan terutama negara tetangganya biasanya akan terus meningkatkan kewaspadaan.
Ketiga, jika militer digunakan oleh siapa pun pucuk pimpinan negara, maka dunia internasional pun akan turut campur mengkontrol. Terlebih jika aparat militer sering menggunakan senjata non personal (amunisi mesin perang seperti jenis-jenis bom, meriam, mitraliur dll) digunakan untuk menghadapi pergolakan sipil “tak bersenjata”. Atau ada operasi khusus militer menyelinap di antara kaum sipil untuk bergolak dengan senjata, sehingga menjadi dalih bagi militer untuk mengoperasikan penggunaan mesin perang yang berlebihan.
Dalam konteks yang terakhir ini, Publik harus mulai menduga ada kepentingan industri pemasok senjata (berkolusi dng para komandan militer tertentu) untuk “mengguyurkan produksinya di arena konflik”.
Jika ada pertanyaan ” mengapa negara yang membangun penguasaan senjata pemusnah massal (nuklir) kerap dicegah?”, maka jawaban yang simpel tentu bagi negara-negara yang telah memiliki senjata nuklir, tidak ingin tambah “pesaing”. Jawaban simplistis yang lain, yakni bagi publik lintas negara tentu tidak ingin “perluasan” senjata pemusnah massal sehingga menimbulkan “perluasan” ancaman kemusnahan massal, jika dengan “mudahnya” senjata jenis itu digunakan pada tiap jenis konflik di dunia.
Namun, ada dimensi jawaban lain yang perlu diperhatikan. Senjata pemusnah massal (nuklir) tentu menjadi bagian persenjataan militer. Nah, jika tata negara dan peralihan politik di suatu Negara tidak tertib, maka senjata tsb akan “mudah tergelincir” menjadi alat politik dalam konflik domestik negara. Apalagi jika lepas kontrol, sehingga di masing-masing pihak yang berkonflik dalam satu negara memiliki penguasan atas senjata tsb. Atau malah dikuasai sempalan militer yang bersekutu dengan kekuatan politik yang ber faksi-faksi dalam suatu konflik politik.
Contoh, pada saat karut marut peralihan kekuasaan di Pakistan antara tahun 2007 – 2008 dari rezim Jenderal Musharraf ke pemerintahan baru dari hasil pemilu demokratis. Dunia sempat dibuat khawatir pada “masa-masa puncak peralihan” selama sekitar dua minggu oleh “tidak terkontrolnya penguasaan nuklir – Pakistan”.
Di antara komandan militer penting Pakistan, ada yang benar-benar tidak tahu. Beberapa pejabat birokrasi di kementerian Pertahanan, juga demikian. Akibatnya timbul berbagai spekulasi yang mencekam, disatu sisi ada faksi militer yang “agak fasis” belum mau menerima perubahan. Dan menggunakan kontrol penguasaan senjata pemusnah massal tersebut untuk “meneror”.
Di sisi lain, kondisi militer Pakistan yang rapuh akibat muncul faksionisme tersebut dapat mempermudah pihak di luar militer Pakistan mensabotase penguasaan sebagian senjata tsb. Beberapa negara seperti AS, Uni Eropa, Rusia, RRC dan India kala itu segera membentuk team untuk mengetahui “siapa yang mengkontrol nuklir Pakistan”. Lalu berupaya mencegah untuk digunakan dalam “teror atau penekanan” politik di seputar kawasan tersebut, berkaitan dengan perubahan politik di pemerintahan Pakistan.
Kembali dalam konteks yang sebaliknya dari alinea pertama di atas. Ada suatu situasi pihak militer “diabaikan”, seperti perubahan di Indonesia tahun 1998, Pakistan 2007-2008 atau Tunisia, Libya dan Mesir 2 – 3 tahun lalu. Menghadapi karut marut penyelenggara negara akibat “bias demokrasi”, maka di Mesir awal bulan Juli 2013 kemarin, militer ambil prakarsa. Namun, dibanding perilaku militer Indonesia di antara tahun 1965 – 1968 terhadap kalangan sipil, kebringasan perilaku militer Mesir tidak berlarut-larut.
Pada September 2013 ini konflik militer dan golongan sipil tertentu tak bersenjata di Mesir, sudah amat menyurut. Militer Mesir pun tidak ‘merekayasa” menggunakan tameng pada kelompok masyarakat sipil, untuk melakukan aksi “peniadaan” massal pada kelompok masyarakat sipil “di seberangnya”.
Karenanya, jika Indonesia hari ini atau nanti melakukan perubahan. Jika dalam prolog Perubahan mempertimbangkan peran militer. Hendaknya dalam fase epilog Perubahan, jangan lagi militer turut berkecimpung di luar batas posisinya sebagai aparatur negara di bidang bela negara. Yakni tidak lagi merambah fungsi aparatur negara yang lain. Lalu juga “menyelinap” di masyarakat sebagai golongan politik serta golongan pelaku bisnis. Pengalaman lalu telah menjadi pembelajaran. Sehingga jangan militer non combat, menjadi corak dominan para personal militer kita.
Karut marut dari bias demokrasi di Indonesia, oleh beberapa pihak dikatakan telah melahirkan jenis politik transaksional terutama yang berkaitan dengan money politics. Efeknya banyak politisi yang memimpin penyelenggaraan negara di pusat atau daerah “menomor-duakan” fungsi pelayanan masyarakat, fungsi keamanan hingga fungsi pembangunan infrastruktur yang menjadi kewajiban negara semakin lengkap dan berusia panjang. Disisi lain saat Negara dibutuhkan, kerap tidak hadir. Karena kerap diduga aparaturnya, lebih dikonsolidasikan untuk menunjang kepentingan politik transaksional para politisi yang memimpin instansinya. Akibatnya, apriori terhadap peran perpol dan sistem multi partai, semakin mendalam.
Dalam minggu ini kita dihadapkan pula oleh fenomena baru tentang kondisi negatif dari sistem dwi partai utama di AS. Menguatnya antagonisme antaraa dua partai politik AS itu (Partai Demokrat dan Partai Republik), berakibat sejak Selasa (1 Oktober 2013) kemarin diptuskan sebagian unit pemerintahan mereka ditutup (shutdown).
Apa yang terjadi di USA dari sisi layanan pemerintahan, merupakan “ketegasan” jika negara “tak sanggup hadir” karena tidak ada budget. Namun di Indonesia, kenyataan Negara sering tak hadir jika diperlukan masyarakat, tidak pernah ada kebijakan untuk di “shutdown”. Yaa kita tahu, karena tidak ada problem budgeting seperti yang dihadapi AS sekarang. Ini sama artinya,anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dan repotnya, masyarakat kita “membiarkan terus terjadi”, tanpa pernah “terlihat menonjol” ada yang menuntut untuk ‘di-shutdown-kan’. Inilah suatu sifat paradoks kita!
* Staf pengajar Fisip Universitas Lampung
0 komentar:
Posting Komentar