Bandarlampung, Teraslampung.com -Angin segar bagi para pekerja di Kota Bandarlampung. Sebab, komitmen yang ditunjukkan pemkot terkait kesejahteraan pekerja cukup tinggi. Buktinya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung menargetkan upah minimum kota (UMK) setara besaran kebutuhan hidup layak (KHL) pada 2014.
’’Ya, sesuai instruksi wali kota, besaran UMK akan diusahakan setara KHL,” kata Kadisnaker Bandarlampung Dhomiril Hakim Yohansyah kemarin.
Dia menjelaskan, saat ini empat tim dari tiga unsur sudah mulai survei ke delapan pasar tradisional untuk menetapkan KHL. Dengan dasar survei yang dilakukan hingga akhir Oktober, akan dilihat berapa angka KHL Bandarlampung.
Untuk UMK 2014, ketua Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandarlampung ini menargetkan sebesar Rp2,5–3 juta. Sementara saat ini, UMK Bandarlampung hanya Rp1,165 juta dari KHL sebesar Rp1,195 juta.
’’Kami akan berupaya semaksimal mungkin. Kalau bisa Rp2,5-3 juta. Tetapi semua tergantung kebijakan wali kota, dan saya akan laporkan ini ke beliau,” ungkap Panglima –sapaan akrab Dhomiril.
Untuk penetapan KHL 2014, pihaknya akan mengupayakan pada awal November. Sebab, pihaknya masih melakukan survei tahap kedua pada awal November tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sedang mengantisipasi agar tidak terjadi demonstrasi. Sebab belakangan ini beredar desas-desus akan terjadi demonstrasi besar-besaran untuk penetapan UMK.
’’Kami kan sudah dipanggil polresta juga untuk mengantisipasi agar tidak terjadi demonstrasi. Makanya dalam menetapkan KHL dan UMK ini, kami sangat berhati-hati,” ungkap Panglima.
Sayang, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar mengaku tidak bisa menjanjikan upah minimum provinsi (UMP) setara KHL. Menurutnya, hal tersebut terlalu dini bila survei KHL belum selesai dilakukan.
Namun, kata Yusuf, pihaknya sepakat bicara dalam koridor aturan perundang-undangan. ’’KHL yang sekarang diatur oleh menteri tenaga kerja dan transmigrasi dihitung berdasarkan 60 item. Sepanjang berpikir seperti itu dan memang wajar, saya kira kita bisa mengikuti. Tetapi, saya tidak bisa pastikan UMK setara KHL,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Lampung kemarin.
Namun, Yusuf berharap penetapan UMP berdasarkan survei KHL tidak semata-mata diambil karena pemprov mendapatkan tekanan dari pihak ketiga. Seperti serikat-serikat dan asosiasi-asosiasi buruh atau pihak lainnya.
’’Enggak fair kalau KHL atau UMP diambil lantaran desakan pihak ketiga. Semisal pemprov didemo besar-besaran. Semua tetap harus berdasar rapat tripartit,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, untuk mengukur upah pegawai, selain dengan KHL, bisa ditentukan dengan produktivitas tiap karyawan. ’’Sederhananya, kalau ingin upah besar, pekerja harus mampu melakukan kewajibannya dengan baik. Dengan begitu, perusahaan akan beromzet besar hingga mampu menggaji karyawannya sesuai kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.(rdl)
0 komentar:
Posting Komentar