Ilham Muhammad Yasir |
Surat pengunduran diri dan KTA AJI tersebut diserahkan Ilham kepada Ketua AJI Pekanbaru Fakhrurrodzi, didampingi anggota Majelis Etik AJI Pekanbaru Hasan Basril, Kamis (27/3/2014).
"Kami apresiasi apa telah dilakukan Ilham dengan mengembalikan KTA AJI dan surat pengunduran diri dari anggota AJI. Ini inisiatif Ilham sejak ia dilantik pertengahan Februari lalu. Namun karena kesibukan KPU mempersiapkan Pemilu, baru sekarang dilakukan,” kata Fakhrurrodzi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Kongres AJI pada 2011 di Makassar, Sulawesi Selatan, keanggotaan AJI tak gugur jika menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Publik (KPI). Sebaliknya, jika mencalonkan sebagai Caleg, anggota lembaga negara dan daerah lainnya, secara otomatis keanggotaan batal.
Fakhrurrodzi memberikan contoh, ada dua anggota AJI Pekanbaru menjadi Caleg untuk DPRD Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti. “Secara otomatis ia bukan anggota AJI lagi dan sepatutnya meniru apa yang dilakukan Ilham,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir mengatakan, keanggotaannya di KPU hingga lima tahun mendatang dan dia tidak mau membebani AJI secara institusi.
“Saya tak mau menjadi beban bagi AJI. Secara organisasi AJI jelas harus independen, suarakan kebebasan pers dan anggota AJI wajib jurnalis atau bekerja di media massa. Kalau saya menjadi anggota AJI kembali, saya harus jurnalis dan mengajukan formulir seperti anggota baru lainnya,” kata mantan Koordinator Liputan (Korlip) Harian Riau Pos yang juga mantan Ketua AJI Pekanbaru itu.
Anggota Majelis Etik AJI Pekanbaru, Hasan Basril mengatakan, sikap yang ditunjukkan koordinator liputan Riau Pos itu patut diberi apresiasi dan menjadi contoh bagi anggota AJI lainnya, mengundurkan diri dan mengembalikan kartu jika menjabat di luar KPI dan KIP.
Ia menjelaskan, inilah yang membedakan AJI dengan organisasi lainnya. “Kita patut apresiasi apa yang Ilham lakukan. Kalau Ilham tak mundur dan mengembalikan KTA AJI, tentu kita yang memintanya melakukan apa yang diatur dalam AD/ART AJI,” jelas tenaga penguji untuk Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) di AJI Indonesia tersebut.
Sumber: goriau.com
0 komentar:
Posting Komentar