Bandarlampung—Unit Reskrim Polsekta Sukarame Bandarlampung, meringkus pelaku curanmor, .Deni Rapda Antoni (28) warga Desa Margo Dadi, Jati Agung, Lampung Selatan. Deni dibekuk saat sedang berada dirumahnya, Senin (24/3) sekitar pukul 02.43 WIB,berikut dengan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merek Honda Karisma Warna Silver Biru Nopol BE 7425 C.
"Tersangka Deni mencuri motor itu di rumah korban Budi Yulizar (34) warga yang tinggal di Jalan Durian I, Gang Way Kanan, Kelurahan Way Dadi Baru. Korban ini merupakan mantan bos dari tersangka," kata Kapolsek Sukarame Komisaris Hendriansyah, Selasa (25/3).
Hendriansyah mengatakan, modus operandi tersangka Deni ini berpura-pura bertamu ke rumah korban, pada Minggu (23/3) sekitar pukul 16.45 WIB. Begitu korban pergi menuju keruangan dapur, saat itu juga tersangka Deni langsung mengambil kunci motor milik korban yang tergantung di dinding ruang tengah yang tidak jauh dari tempat duduk nya. Dan langsung membawa kabur motor yang di parkirkan di halaman depan rumah korban.
"Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Penyidik Polsek Sukarame dan masih dikembangkan, yakni guna mengungkap TKP dan jaringan pelaku kejahatan lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka Deni di jerat dengan pasal 362 tindak pidana pencurian KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya. (Zaenal)
"Tersangka Deni mencuri motor itu di rumah korban Budi Yulizar (34) warga yang tinggal di Jalan Durian I, Gang Way Kanan, Kelurahan Way Dadi Baru. Korban ini merupakan mantan bos dari tersangka," kata Kapolsek Sukarame Komisaris Hendriansyah, Selasa (25/3).
Hendriansyah mengatakan, modus operandi tersangka Deni ini berpura-pura bertamu ke rumah korban, pada Minggu (23/3) sekitar pukul 16.45 WIB. Begitu korban pergi menuju keruangan dapur, saat itu juga tersangka Deni langsung mengambil kunci motor milik korban yang tergantung di dinding ruang tengah yang tidak jauh dari tempat duduk nya. Dan langsung membawa kabur motor yang di parkirkan di halaman depan rumah korban.
"Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Penyidik Polsek Sukarame dan masih dikembangkan, yakni guna mengungkap TKP dan jaringan pelaku kejahatan lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka Deni di jerat dengan pasal 362 tindak pidana pencurian KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya. (Zaenal)
0 komentar:
Posting Komentar