Delapan Stasiun TV Melanggar Aturan Iklan Kampanye
Diposting oleh
Unknown
di
03.42
B. Satriaji/Teraslampung.Com
Jakarta—Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu menyebut delapan stasiun televisi (TV) diduga telah melanggar durasi iklan kampanye pada periode pekan kedua masa kampanye Pemilu Legislatif (Pileg), 21, 22, dan 23 Maret 2014.
Demikian dikatakan Idy Muzayyad, wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)., di Jakarta (31/3/2014).
Idy menyebutkan ke delapan Stasiun TV dimaksud adalah RCTI, MNC TV, Global TV, TV One, ANTV, Metro TV, SCTV, dan Indosiar.
“Kedelapan stasiun televisi itu telah melebihi ketentuan 10 spot penayangan iklan kampanye per hari selama masa kampanye,” kata Idy Muzayyad.
Adapun rincinan dugaan pelanggarannya, yaitu pada 21 Maret ada 4 partai yang melebihi 10 spot iklan per hari. Partai Hanura ditemukan 14 spot iklan di RCTI, di MNCTV 12 spot, di Global TV 16 spot. Golkar di TV One sebanyak 13 spot dan di ANTV 15 spot. Partai NasDem sebanyak 15 spot di Metro TV. Demokrat di SCTV sebanyak 20 spot dan di Indosiar 16 spot.
Kemudian pada 22 Maret, Partai Hanura di RCTI 15 spot dan di Global TV 15 spot. Selanjutnya Partai Golkar sebanyak 18 spot di TVOne dan 21 spot di ANTV. Partai NasDem sebanyak 11 spot di Metro TV, dan Partai Demokrat 15 spot di SCTV dan di Indosiar sebanyak 19 spot.
Sedangkan pada 23 Maret, Partai Hanura sebanyak 15 spot di RCTI, di MNC TV 11 spot, dan di Global TV 12 spot. Partai Golkar 21 spot di TV One, Partai Demokrat 17 spot di SCTV dan di Indosiar sebanyak 19 spot.
“Kamis kemarin, kami dari Gugus Tugas sudah menyerahkan hasil pengawasan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti, karena dari aturannya dalam masa kampanye terbuka diperbolehkan maksimal 10 spot dan tiap spot 30 detik,” kata Idy Muzayyad.
Terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan akan diteruskan untuk diberi teguran oleh KPI. “Nanti delapan lembaga penyiaran itu akan diberikan teguran terkait penayangan iklan yang melebihi ketentuan iklan kampanye di lembaga penyiaran,” ujarnya. (Editor: Isbedy Stiawan ZS)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar