Zaenudin Lukman/teraslampung.com
Bandarlampung—Instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, untuk mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi proyek fiktif tahun anggaran 2013 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung diabaikan jajaranya. Sampai kini perkara tersebut belum juga adanya perkembangan apa pun. Mandeknya perkara ini, diduga kuat ada pengaruhnya dengan penerimaan suap yang diduga diterima oleh dua oknum jaksa Kejaksaan.
"Kami masih melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan. Sampai dengan sekarang, kami belum melakukan langkah-langkah terkait perkara atas dugaan suap tersebut. Mungkin minggu depan. Jelasnya ini masih dalam pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), belum naik dalam penyelidikan." Kata Asintel Kejati Lampung, Sarjono Turin melalui ponselnya, Senin (31/3).
Beberapa hari lalu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Momock Bambang Samiarso, menginstruksikan kepada jajaranya agar perkara tersebut agar secepatnya untuk diproses. Hal itu dilakukan untuk mengungkap apakah benar atau tidaknya tindakan suap yang diduga diterima oleh dua orang korps Adhiyaksa yakni Kasi Sospol (Dody Saputra) dan Kasi Prodsarin (Komalasari).
"Kemarin keduanya menghadap saya lagi, untuk meminta tanda tangan di surat sanggahan atau hak jawab mereka yang akan dikirimkan ke media. Tapi surat tersebut tetap saya tolak, makanya saya minta perkara ini secepatnya diungkap agar terang semuanya. Jika memang nantinya ada bukti atau tidak adanya bukti, kan nanti bisa cepat ketahuan."tuturnya Momock, Senin (31/3).
Dijelaskannya, kalau memang instruksi darinya selaku Kajati Lampung diabaikan oleh jajarannya, dirinya akan memanggil pejabat terkait. "Saya perlu tahu, kenapa perkara ini tidak secepatnya ditindaklanjuti. Apakah memang ada yang mau bermain, tapi menurut saya tidak mungkin. Kita lihat besok saja, nanti akan saya cek dan pantau langsung. Semua perkara yang kita tangani tidak ada yang dihentikan, kalau memang Asintel mengatakan belum adanya perkembangan, berarti tidak mengindahkan instruksi saya selaku pimpinan," kata dia.
Dugaan suap yang terjadi pada Disnakertrans Provinsi Lampung, sebelumnya sempat dibantah oleh orang yang bersangkutan. Dody Saputra selaku Kasi Sospol Kejati Lampung, misalnya, mengaku tidak bisa berkomentar dengan alasan bahwa ini bukan wewenangnya.
"Kan ada Kasipenkum yang bisa menjelaskan soal itu, coba buktikan saja tuduhan itu emang berapa katanya, kalau nilainya Rp300 juta, banyak itu. Mantap," katanya.
Selain Dody,orang yang diduga menerima suap yakni Komalasari selaku Kasi Prodsarin Kejati Lampung, menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar. "Tidak benar itu, saya tidak mengetahui terkait perkara Disnakertrans, ya sama sekali saya tidak tau apa-apa soal itu," kata dia.
Kepada wartawan, seorang sumber mengaku bahwa sudah ‘menyelesaikan’ perkara itu dengan memberikan sejumlah uang kepada Dody dan Komalasari.
"Nah, kan sudah diselesaikan, waktu itu dengan Dody dan Mala. Tapi berapa jumlah nominalnya saya tidak tahu persis berapa itu, karena waktu itu bukan saya yang menyerahkannya,"kata seorang sumber teraslampung.com yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Baca juga: Kasus Korupsi Depmakertrans Terancam Mandek
Diduga ada Suap, Penanganan Kasus Korupsi Proyek Fiktif Disnakertrans Mandek
Diposting oleh
Unknown
di
05.46
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar