Zaenudin Lukman/Teraslampung.com
Bandarlampung—Setelah satu tahun buron (DPO) polisi, pelarian Yudi Hartono alias Celeng (28) warga kampung Karangjaya, Karang Maritim, Panjang, Bandarlampung akhirnya terhenti. Celeng berhasil terendus petugas kepolisian sektor Panjang, Bandarlampung dan ditangkap anggota buru sergap Polsek Panjang di Jalan Daya Sakti (DS), Panjang Utara, Bandar Lampung, Minggu (30/3) sikitar pukul 08.00 WIB.
Tersangka terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pembertan yang dilakukannya di rumah Azilah (39) warga Gang Kobra, Serengsem, Panjang Bandar Lampung, (10/1/2013) tahun lalu.
Kapolsek Panjang AKP Nelson F. Manik mengatakan, pelaku atas nama Yudi Hartono alias Celeng sejak lama menjadi DPO. "Pelaku ini merupakan DPO kita sejak lama dalam kasus curat, tersangka mencuri satu unit televisi 32 inchi, CPU Komputer, jam tangan, uang tunai Rp 300 ribu dan satu sebuah telepon genggam di rumah milk korban Azilah. Saat itu rumah tersebut dalam keadaan kosong, yang barusaja ditinggal pergi oleh pemilknya," kata Nelson Senin (31/3).
“Mungkin karena merasa sudah aman setelah lama kabur ke Jawa, lalu pulang ke Lampung. Anggota kami mengetahui keberadaan pelaku langsung meringkusnya," Nelson menambahkan.
Menurut Kapolsek, tersangka akan dijerat dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana tentang tindak pindana pencurian dengan pembertan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar