Kampantye PKS di Jakarta, beberapa hari lalu. (dok viva) |
“Dugaan pelanggaran tersebut termasuk kategori pelanggaran administrasi yang diteruskan kepada KPU serta pelanggaran pidana yang diteruskan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam surat rekomendasinya, di Jakarta, Selasa (25/3).
Muhammad mengatakan, berdasarkan kajian dan investigasi yang dilakukan oleh tim, Bawaslu menyimpulkan Anis Matta telah melibatkan anak dalam kegiatan kampanye rapat umum PKS di Gelora Bung Karno pada 16 Maret 2014. Anis Matta juga mengeluarkan pernyataan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap larangan yang menyebut pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi WNI yang belum memiliki hak pilih.
Anis Matta direkomendasikan melanggar administrasi karena melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelanggaran pemilu, namun pelanggaran tersebut tidak dapat direkomendasikan sebagai tindak pidana pemilu melainkan tindak pidana terhadap anak yang melanggar UU Perlindungan Anak dan diteruskan ke KPAI untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Presiden PKS dianggap mengeluarkan pernyataan kontroversial yang mengatakan mengajak anak dalam setiap kampanye yang dilakukan oleh partai politik sebagai bentuk pendidikan politik kepada mereka sejak dini.
Bawaslu juga menemukan banyaknya anak-anak yang terlibat dalam kampanye partai PKS beberapa waktu silam.
Sementara itu, KPAI juga menilai menemukan banyak partai politik yang melibatkan anak-anak dalam kampanye rapat umum. PKS termasuk salah satunya dan menjadi salah satu partai yang paling banyak melanggar dengan beberapa indikator.
Atas beberapa temuan tersebut, Bawaslu sudah memanggil Presiden PKS untuk dimintai keterangannya soal pernyataan dan kampanye yang dilaksanakan di Stadion Gelora Bung Karno tersebut. Namun dari tiga kali pemanggilan, Anis Matta tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. (Dewi Ria Angela)
Baca Juga: Anis Matta akan Putihkan GOR Saburai Lampung, PKS Siapkan Penitipan Anak
0 komentar:
Posting Komentar