Zaenudin Lukman/Teraslampung.com
Kompol Derry (baju putih) saat gelar perkara, Rabu, 27/3. (teraslampung.com) |
Bandarlampung—Iis Safari (26), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman parkir lantai satu Simpur Center, Bandarlampung, diringkus Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung, pada Rabu (26/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vixion warna putih Nopol BE 7769 OY.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Derry Agung Wijaya, mengatakan penangkapan tersangka yang merupakan warga Kaliawi Tanjungkarang Pusat ini, berdasarkan pengembangan dari tersangka Wawan yang sebelumnya tertangkap lebih dulu.
"Dia (tersangka Iis) kami tangkap setelah kami mendapat informasi dari Wawan. Tersangka Iis sudah menjadi DPO sejak Juni 2013," kata Derry, Kamis (27/3).
Dijelaskannya, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Juni 2013 sekitar pukul 16.30 WIB tepatnya di pusat perbelanjaan Simpur Center. Tersangka Iis bersama rekannya Wawan membawa kabur satu unit motor Yamaha Vixion milik korban Hendi Sohibi, warga Natar Lampung Selatan.
"Cara para pelaku ini mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci letter T," jelas Derry.
Mengetahui motornya raib, Derry korban langsung melapor ke Polsekta Tanjungkarang Barat. Tim gabungan dari Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat dan Sat Reskrim Polresta Bandarlampung mengejar para pelaku.
"Tersangka Wawan ditangkap dua minggu setelah kejadian, sedangkan tersangka Iis sempat menjadi DPO," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, Wawan bertugas mengambil dan membawa sepeda motor keluar dari simpur center dengan mengelabui petugas pintu parkir. " Sedangkan Iis berperan merusak kunci stang hingga kontak sepeda motor dalam posisi siap dijalankan (ON), dan mengawasi keadaan sekitar" paparnya.
Mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan itu menambahkan, dari hasil penjualan motor curian tersebut, hasilnya digunakan Wawan untuk kebutuhan sehari hari.
"Sedangkan Iis mendapat bagian sebesar Rp 2,5 juta,” kata Dery.
Tersangka Iis mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Sehari-hari dia sebenarnya menjadi pedagang aksesoris antigores di kompleks Simpur Center.
Iis mengaku tidak pernah mendapat bagi hasil dari penjualan motor tersebut. Bahkan, ia sempat mengaku tidak bersalah.
"Ya saya nggak tau bang, saya cuma disuruh tengok kiri kanan saja. Sudah itu ya udah, dia pergi. Saya enggak pernah dapat bagian apapun dari Wawan, karena memang tujuan saya disitu cuma dagang aja," kilahnya tersangka Iis.
Polisi akan menjerat Iis dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
0 komentar:
Posting Komentar