Juniardi, S.Ip, M.H. |
Syailendra Arif/Teraslampung.com
Bandarlampung—Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung akan mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pekan depan.
"Keterbukaan informasi di Lampung masih sangat minim. Selama kegiatan monev, KI lebih banyak melakukan sosialisasi kepada Pemkab maupun Pemkot sebab jangankan menerapkan, masih banyak di antara mereka yang belum mengetahui UU KIP," papar Ketua KI Lampung, Juniardi, usai rapat pleno Komisi Informasi Lampung, Jumat (28/3).
Juniardi menyayangkan minimnya keterbukaan Indonesia di lingkungan pemerintah daerah di Lampung. Selain sudah menjadi kebijakan dan gerakan nasional, menurut Juniadi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah membentuk Satuan Tugas Percepatan Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Amunisi dan dorongan sudah cukup banyak, tapi memble ditingkat implementasi," katanya.
Menurut Juniardi, minimnya keterbukaan informasi sangat berpengaruh terhadap kelembagaan pemerintah daerah. Seharusnya, kata Juniardi, kegiatan, kinerja, laporan keuangan, rencana anggaran pemerintah daerah wajib disampaikan kepada masyarakat.
“Dengan begitu, kepala daerah nantinya tidak usah kampanye jika ingin maju lagi menjadi kepala daerah.Sebab, masyarakat sudah tahu apa saja yang dikerjakan, bagaimana pencapaiannya. Ini positif terhadap citra kepala daerah," kata dia.
Juniardi berharap, pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat menjadi momentum terpilihnya pimpinan daerah yang pro terhadap keterbukaan informasi.
0 komentar:
Posting Komentar