ilustrasi narkoba |
Keempat pelaku diduga sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu ditempat hiburan malam, para pelaku tersebut yakni Solimin (46) dan Padli (40) keduanya adalah warga Jl. Patimura No.116 Banjarsari, Kecamatan Metro Utara Kota Madya Metro. Setelah dilakukan test urine, keempatnya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methapethamine. Sementara dua pelaku lain adalah dua orang perempuan yang dibawanya, keduanya yakni Apriyana (22) Jl.Kamboja Gg.Karya Bhakti I No.24 Kebun Jeruk kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, dan Vina Julviana (22) Jl. Adi Sucipto gg. Puter No.17 Tanjung Agung Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
"Penangkapan keempat tersangka, setelah petugas BNNP menerima informasi dari masyarakat melalui pesan singkat (SMS Center). Saat itu juga langsung dilakukan penyelidikan dilokasi TKP, hasilnya ditangkaplah dua pasang lelaki dan perempuan sedang asyik menikmati hiburan karaoke Wijaya Kusuma (WK)," kata Komisaris Abdul Haris, Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, Selasa (25/3).
Menurut Abdul Haris, setelah dilakukan cek urine, ternyata urine keempatnya positif mengandung zat amphetamine dan methapethamine. "Empat orang tersebut, masih kami periksa untuk dikembangkan kasusnya untuk mempermudah pemeriksaan. Para tersangka sekarang kita lakukan penahanan," kata dia.
Keempat tersangka bisa dijerat dengan pasal 127 dan 114 ayat 1 sub pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan, kata Abdul Haris, antara lain satu unit kendaraan mobil Mitsubishi Pajero warna putih dengan Nopol BE 1774 FA. "Ya kalau untuk barang bukti selain mobil, kami tidak menemukan apa-apa baik alat hisap (bong) atau plastik sisa sabu juga belum dapat kita temukan," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar