Soal SK PPS Pilgub, KPU Provinsi Instruksikan KPU Kota-Kabupaten



Siti Qodratun Aulia/Teraslampung.Com








Bandarlampung—Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menginstruksikan KPU Kota dan Kabupatan agar segera menerbitkan SK PPS untuk pemilihan gubernur (pilgub) yang digelar 9 April 2014, bersamaan dengan pemilihan legislatif (pileg).

Menurut Nanang, legalitas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung telah dikukuhkan untuk penyelenggaraan Pilgub Lampung.

Nanang menjelaskan, selain diterbitkan SK PPS untuk penyelenggaraan Pilgub, para PPS juga akan mendapatkan honor tambahan. “Saya sudah instruksikan KPU Kota/Kabupaten untuk menerbitkan SK PPS. Selain itu, PPS akan ditambah honornya untuk pelaksanaan Pilgub,” kata dia, Jumat (28/3).

Disinggung kapan SK PPS diterbitkan, Nanang Ternggono enggan menyebutkan kapan waktu pelaksanaa pengkuhan PPS. “Tetapi, yang jelas telah dilaksanakan oleh KPU kabupaten dan kota,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah PPS meragukan legaliitas mereka sebagai pelaksana Pilgub Lampung. Pasalnya, PPS hanya mengantongi SK untuk penyelenggaraan pemilu legislatif. Keluhan itu datang dari PPS Lampung Utara dan Kota Bandarlampung.

Karena itu, PPS enggan bekerja tanpa mendapatkan kepastian terkait legalitas mereka sebagai panitia pemungutan suara di tingkat TPS. Selain itu, para PPS juga mempertanyakan tambahan honor mengingat mereka harus bekerja dua agenda: Pileg dan Pilgub. (Editor: Isbedy Stiawan ZS)


0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 CONTOH TAMPILAN | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan